Kapabar – Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw berinisial PT, dan 3 orang lainnya yakni OD, YAW, dan KK, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan speed boat puskesmas keliling (pusling), pada dinas Kesehatan kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016.
Sebelum berstatus sebagai tersangka, dalam proyek tersebut PT berperan sebagai kuasa pengguna anggaran, OD sebagai PTK, YAW sebagai rekanan atau pihak ketiga, dan KK sebagai staf dari pihak ketiga.
Stevi Ayorbaba selalu Kasubsi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan negeri Sorong menyebutkan proyek pengadaan speed boat puskesmas keliling itu mempunyai nilai kerja sebesar Rp2,1 milyar yang dikerjakan oleh YAW selaku direktur CV. R. Dimana lanjut Stevi, tidak ada proses pelelangan, dari awal proyek ini dimulai hingga progres pengerjaannya.
“Jadi selaku kuasa pengguna anggaran dan juga selaku kadis kesehatan, PT langsung menujuk CV. R sebagai pemenang lelang kegiatan pengadaan kendaraan puskesmas keliling tahun 2016. Yang mana beginilah progres pencairan uang muka sampai pembayaran 100 persen, pertama dana dikucurkan sebesar Rp653.526.000, kemudian pencairan kedua sebesar Rp653 .526.000, pencairan ketiga sebesar Rp653.526.000 dan pencairan terakhir sebesar Rp57.183.000,” beber Stevi di kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (15/3).
Dikatakan Stevi, dalam mengusut kasus tersebut, pihaknya mengambil langkah-langkah penyidikan dengan melakukan konfirmasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya menurut Stevi, berdasarkan perhitungan dari BPKP, ada nilai kerugian negara sebesar Rp 1.950.676.090 pada proyek tersebut.
“Dari sekian dana yang sudah dicairkan, hanya satu speed boat saja yang dapat ditunjukkan dinkes. Kalau masalah fisiknya, biar nanti ahli yang menjelaskan,” jelas Stevi sembari menambahkan speed boat itu rencananya akan digunakan sebagai alat transportasi pusling.
Sementara itu Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Sorong, Erwin Hamonangan Saragih, menegaskan sebagai pimpinan yang baru ia akan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang dikerjakan oleh pejabat lama.
“Apa yang telah dikerjakan oleh pejabat lama akan saya tuntaskan dan saya lanjutkan, termasuk kasus Tipikor pengadaan speed boat pusling ini. Dimana dari hasil penyelidikan tim, kita sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Pastinya kami akan segera melanjutkan pemeriksaan, agar kasus ini secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,“ tegas kajari.
Dalam kesempatan tersebut, Saragih juga mengakui bahwa pihaknya masih akan menunggu hasil pertimbangan dari tim penyidik, terkait keputusan penahanan 4 tersangka tadi.
“Karena syarat untuk penahanan yaitu seperti tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Nanti akan ada pendapat dari tim penyidik kepada saya, dalam hal pemeriksaan lanjutan keempat tersangka,” tuntas Saragih.*HBN