Kejari Sorong Panggil 2 Pejabat dan 1 Eks Pejabat, Ada Apa Ya?

Kapabar – Lagi dan lagi, Kejaksaan Negeri Sorong (Kejari) mengundang 3 sosok, dimana salah satu diantaranya adalah Sekwan Kota Sorong, Sarah Kondjol untuk “bersilaturahmi” di kantor mereka yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong.
Masih sama dengan orang-orang yang diperiksa sebelumnya, undangan silaturahmi kejaksaan kepada 3 orang yang berstatus saksi ini, masih membahas dugaan penyelewengan anggaran ATK tahun 2017 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Sorong.
Sayangnya, dari 3 saksi yang dipanggil, hanya Sarah Kondjol yang datang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa satu pejabat Kota Sorong atas nama Sarah Kondjol.
Menurut Fuad, selain Sarah, pihaknya juga telah melayangkan panggilan kepada 1 pejabat aktif dan 1 mantan pejabat, dalam hal ini Asisten I, Rahman dan mantan Sekretaris Daerah, Welly Tigtigweria. Meskipun sambung Fuad, 2 saksi lainnya belum dapat memenuhi undangan silaturahmi Kejaksaan Negeri Sorong.
“Kita sudah melayangkan panggilan namun 2 saksi yang dimaksud belum dapat memenuhinya. Untuk Asisten I, yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi belum bisa hadir dikarenakan karena lagi menemani istrinya berobat. Sementara, mantan pejabat sekda tidak hadir. Rencananya, kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi tadi,” jelas Fuad dari balik telephone genggamnya.
Fuad menambahkan, pemeriksaan terhadap pejabat sekwan kota Sorong telah dilakukan oleh Kasubsi Penyidikan, Stevi Stolen Ayorbaba. Dimana lanjut Fuad, materi pemeriksaan masih seputar anggaran ATK tahun 2017 senilai Rp 8 miliar. “Dalam pemeriksaan tadi, ada sekitar 30 lebih pertanyaan yang kita tanyakan kepada saksi, termasuk soal penganggaran ATK,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Hanock Talla dan mantan anggota DPRD Kota Sorong Petrus Nauw juga telah diundang ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk memberikan dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana realisasi belanja barang dan jasa ATK di BPKAD Kota Sorong, sejumlah Rp 8 miliar yang berasal dari APBD induk dan perubahan tahun 2017.
Mengenai hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap dalam keterangan persnya pekan lalu menyatakan, besaran anggaran ATK tahun anggaran 2017 di BPKAD Kota Sorong adalah 8 miliar. Anggaran tersebut sama dengan jumlah anggaran ATK pada Kejaksaan Negeri Sorong untuk satu tahun.
“Awalnya, kita mengira bahwa anggaran 8 miliar itu untuk pengadaan ATK di seluruh OPD, yang ada di pemkot Sorong, tapi ternyata setelah diselidiki, anggaran 8 miliar itu khusus BPKAD saja,” ujarnya sembari memperlihatkan DPA Kejari Sorong TA 2020.
Ia juga mengatakan, mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran ATK tahun anggaran 2017 pada BPKAD Kota Sorong, statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak 1 Pebruari 2021 lalu.
Dirinya menjelaskan, ketika sudah ditingkatkan ke penyidikan, semua pihak yang pernah diundang akan dipanggil lagi. Bahkan menurutnya, tahapannya bisa lebih serius, karena penyidikan ini sudah berada dalam posisi memperkuat alat bukti, membuat terang tindak pidana dan siapa tersangkanya.*HMF
