PolitikTerkini

MK Tolak Permohonan Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i

Kapabar – Persidangan perkara sengketa Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 telah berakhir, dengan tidak diterimanya permohonan pemohon Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i oleh Mahkamah Konstutisi Republik Indonesia dalam sidang sesi ketiga, Rabu (17/2) di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sidang perkara nomor : 42/PHP.BUP-XIX/2021 yang dilakukan secara langsung dari ruang sidang MK oleh 9 (sembilan) hakim MK, dipimpin Ketuanya, Anwar Usman. Diikuti oleh para pihak, termasuk Tim Kuasa Hukum Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan yaitu Advokat Yan Christian Warinussy, Advokat Thresje Juliantty Gasperzs, Advokat Simon Banundi dan Advokat Karel Sineri secara online dari salah satu hotel di Manokwari, Papua Barat.

Dalam pertimbangan hukum putusannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon, menurut amanat pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Sehingga kedudukan pemohon adalah hanya sebagai bakal pasangan calon, yang tidak termasuk dalam kategori pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan.

Hal itu diperkuat dengan adanya pokok-pokok keberatan (eksepsi), yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan. Maupun eksepsi dari pasangan Markus Waran-Wempie Welly Rengkung selaku pihak terkait oleh MK, dipandang beralasan menurut hukum. Sehingga dalam amar (inti) putusan tersebut MK menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait beralasan menurut hukum. Kemudian MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dengan putusan tersebut, kuasa hukum pihak Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Markus Waran-Wempie Welly Rengkung, Yan Christian Warinussy menaikkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa. Yan juga menyampaikan hormat kepada MK yang telah memutuskan perkara nomor 42/PHP.BUP-XIX/2020, sesuai fakta persidangan dan sekaligus telah memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat di Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat.*HBN

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds