
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, sikap polisi menghadapi aksi massa Rizieq ini akan menunjukkan bagaimana kredibilitas penegakan hukum protokol kesehatan oleh kepolisian.
Idealnya, kata dia, polisi tegas akan membubarkan apabila memang massa yang hadir menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan. Hal itu tentu menegaskan bahwa tidak ada upaya penegakan hukum yang tebang pilih bagi aparat.
Saat ini, kata dia, masyarakat sedang memelototi setiap pergerakan yang dilakukan aparat. Sehingga, sudah barang tentu polisi juga akan bertindak sebagaimana mestinya.
“Di situlah letak ujian konsistensi penegakan hukum oleh kepolisian,” kata Bambang saat dihubungi.
“Kalau tidak konsisten, akibatnya bisa muncul asumsi bahwa penegakan hukum pada Rizieq bukan sekedar karena pertimbangan hukum tetapi dipengaruhi pertimbangan-pertimbangan nonhukum, politik di antaranya,” imbuhnya.
Selain itu, kata dia, penggunaan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pun harus dimaksimalkan dalam aksi tersebut apabila memang terjadi pelanggaran.
“Korlap aksi bila pengerahan massa itu terus dilakukan bisa dimintai keterangan dan juga dijerat UU Kekarantinaan,” kata Bambang.
Menurut dia, upaya-upaya aksi yang dicoba untuk dilakukan FPI dan kawan-kawan itu tidak akan bisa mempengaruhi proses hukum yang berlangsung. Bambang pun berharap agar cara-cara pengerahan massa untuk memengaruhi proses hukum dapat ditinggalkan.
Apalagi, sambungnya, saat ini Indonesia juga masih dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19). Sehingga, bukan tidak mungkin proses hukum yang terjadi dinilai berlebihan bagi sebagian besar orang.
“Permintaan itu wajar saja karena selama ini kepolisian tidak konsisten dalam menegakan protokol kesehatan. Akibatnya hanya terkesan tebang pilih. Dan di situlah letak kesulitannya bila menjerat Rizieq dgn UU kekarantinaan. Berbeda halnya bila Rizieq dijerat dengan pasal penghasutan,” kata dia.
