Politik

Skrining Riwayat Kesehatan, Pastikan Kesehatan Petugas Pemilu dan Pilkada

Kapabar – Skrining riwayat kesehatan, menjadi salah satu hal yang terus digencarkan untuk dilaksanakan oleh seluruh petugas Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Salah satu petugas yang telah melaksanakannya, Johan Kamhois selaku Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9, Kelurahan Sawagumu, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong.

Johan mengaku telah melakukan skrining riwayat kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit yang mungkin dideritanya.

“Sekitar awal Januari lalu, saya sedang memeriksakan diri di Klinik, sebelum menemui dokter saya sempat ditanyakan oleh petugas apakah sudah melakukan skrining riwayat kesehatan, setelah dicek ternyata belum. Akhirnya saya pun diberikan form yang berisikan beberapa pertanyaan terkait riwayat kesehatan, pola makan dan beberapa kondisi yang sering saya alami. Setelah diinput petugas pada aplikasi, alhamdulillah hasilnya risiko penyakit saya rendah,” kisah Johan, Senin (5/2/2024).

Johan menjelaskan, ternyata setelah dirinya dilantik menjadi Ketua KPPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong mengeluarkan himbauan, agar seluruh petugas Pemilu dan Pilkada dapat melakukan skrining riwayat kesehatan.

Johan pun menyatakan setuju dengan hal tersebut, menurutnya hal ini perlu dilakukan karena berkaca dari pengalaman Pemilu dan Pilkada yang sebelumnya dimana terdapat para petugas yang gugur, karena selain waktu kerjanya yang sampai dini hari, ada juga beberapa petugas yang tidak terdeksi memiliki penyakit kronis yang seharusnya memerlukan penanganan sebelum bertugas.

“Saya sudah melakukannya terlebih dahulu sebelumnya, skrining kesehatan perlu untuk memastikan kesehatan kita para petugas Pemilu dan Pilkada. Ini bisa jadi lagkah pencegahan karena kita akan mengetahu sebesar apa risiko penyakit pada diri kita,” ucap Johan.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Cabang Sorong BPJS Kesehatan Pupung Purnama mengtakan, sebagai salah satu dukungan untuk memastikan kesehatan para petugas Pemilu dan Pilkada, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersinergi dalam memastikan pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Sesuai Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan, kami terus melakukan koordinasi dengan para pihak untuk memastikan pelaksanan skrining riwayat kesehatan bagi seluruh petugas Pemilu dan Pilkada, khususnya di Provinsi Papua Barat Daya,” kata Pupung.

Pupung menerangkan, skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, sehingga para petugas Pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta JKN dapat langsung melakukan skrining riwayat kesehatan melalui kanal-kanal layanan JKN yang telah tersedia.

Kanal yang dimaksud yaitu melalui Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant BPJS Kesehatan (CHIKA), website BPJS Kesehatan, maupun dapat langsung dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Bagi petugas Pemilu dan Pilkada juga telah disediakan link khusus untuk memudahkan pengisian skrining Riwayat kesehatan. Petugas hanya perlu mengakses link yang telah kami sampaikan, lalu mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan langsung dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar riwayat kesehatan diri sendiri, keluarga maupun pola makan.” terang Pupung.

Pupung menambahkan, hasil skrining riwayat kesehatan tidak akan berpengaruh terhadap status penetapan yang bersangkutan sebagai petugas penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Hasil skrining riwayat kesehatan akan menampilkan berisiko atau tidak berisiko terhadap penyakit, sehingga hal ini dapat menjadi deteksi awal pencegahan jika diperlukan penanganan atau pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

“Untuk petugas yang belum menjadi peserta JKN juga akan kami koordinasikan untuk dipastikan didaftarkan sebagai peserta JKN. Hal ini penting karena ini sebagai langkah perlindungan jaminan kesehatan kepada petugas Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, agar tetap terlindungi jika membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Pupung. *RON

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button