Terkini

533 Eks Karyawan PetroChina dan Petrogas Laporkan Dugaan Penggelapan Hak ke Polda PBD

Kapabar – Sebanyak 533 eks karyawan PetroChina International Ltd. dan Petrogas (Basin) Ltd. mendatangi Polda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026), untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Koordinator Lapangan Pensiunan, Willem Naa, mengatakan laporan itu mewakili 361 eks karyawan PetroChina dan 172 eks karyawan Petrogas. Ada dua tuntutan utama yang diperjuangkan.

“Pertama, pembayaran selisih pesangon akibat Regular Overtime Allowance (ROA) atau uang lapangan yang tidak diperhitungkan. Kedua, pembayaran biaya pemulangan ke daerah asal setelah pensiun,” ujar Willem.

Ia menjelaskan persoalan utama adalah dugaan perbedaan perlakuan perhitungan pesangon antara karyawan pusat di Jakarta dan karyawan lapangan di Sorong.

“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, karyawan di Jakarta menerima perhitungan pesangon dengan komponen upah penuh, sedangkan di Sorong hanya berdasarkan upah pokok. Padahal PKB dan Peraturan Perusahaan yang digunakan sama,” katanya.

Willem menyebut ROA pernah dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan pada 20 Februari 2025 dan dituangkan dalam notulensi.

Pihaknya merujuk Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah terkait tunjangan tetap.

Perjuangan itu, kata dia, telah ditempuh bertahun-tahun melalui Kementerian Ketenagakerjaan, SKK Migas, DPD RI, hingga Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, bahkan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI pada 9 September 2026, namun belum ada penyelesaian konkret.

“Bagi kami ini soal hak pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun di migas. Sebagian besar sudah pensiun, bahkan ada yang meninggal dunia sebelum haknya selesai,” ungkapnya.

Berdasarkan rekapitulasi mereka, tuntutan terhadap PetroChina mencapai Rp307.038.776.877 untuk 361 orang, dan terhadap Petrogas Rp72.907.659.695 untuk 172 orang. Total tuntutan 533 eks karyawan mencapai Rp379.946.436.572.

“Ini perhitungan yang kami ajukan dan tetap perlu diverifikasi bersama berdasarkan dokumen masing-masing pekerja, masa kerja, PKB/PP, dan bukti pembayaran,” jelas Willem.

Melalui laporan polisi tersebut, pihaknya berharap ada pemeriksaan objektif, penelusuran dokumen, dan penyelesaian transparan serta berkeadilan.

“Kami tidak minta perlakuan istimewa. Kami hanya minta hak kami diperiksa dan diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku, dengan perlakuan setara antara karyawan Jakarta dan Sorong,” pungkasnya. *RSR 

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button