Gag Nikel Gandeng Kejati PB Lewat MoU Datun, Perkuat Tata Kelola Tambang di Pulau Gag

Kapabar – PT Gag Nikel menggandeng Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB) dalam penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Komitmen itu dituangkan dalam penandatanganan MoU di Aston Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (23/10/2026).
Corporate Secretary, Legal and External Relation Senior Manager PT Gag Nikel, Mustajir, mengungkapkan MoU ini merupakan perpanjangan dari kerja sama induk perusahaan.
“PT Antam sebagai induk perusahaan Gag Nikel telah MoU dengan Jamdatun di Jakarta sejak 2009. Turunannya nanti, Gag Nikel dengan Kejati di daerah,” ujar Mustajir.
Ia menyebut kerja sama tersebut rutin diperpanjang tiap 2 tahun, namun sempat vakum.
“Sempat terhenti karena pandemi Covid-19 serta transisi dari Kejati Papua ke Kejati Papua Barat. Sekarang kita aktifkan kembali,” katanya.
Mustajir menegaskan MoU ini bukan kontrak kerja teknis, melainkan sebagai payung hukum.
“Fungsinya sebagai wadah atau payung hukum umum. Kalau ada persoalan hukum atau butuh pendapat hukum, ini payungnya. Nanti ada perjanjian khusus yang lebih detail,” jelasnya.
Ia menekankan tujuan utama MoU adalah memastikan operasional tambang di Pulau Gag, Raja Ampat berjalan akuntabel.
“Lingkupnya, bagaimana memastikan operasional Gag Nikel tidak hanya benar secara teknis pertambangan, tapi juga benar secara peraturan perundang-undangan yang transparan dan terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, hukum harus memberi tiga hal yakni, kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
“Kami organisasi laba, orientasinya profit. Tapi bagaimana profit itu didapat dengan tata kelola perusahaan yang baik dan benar sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Mustajir. *RSR
