Team Elang Polsek Sorong Barat Tangkap Terduga Pelaku Curanmor dan Amankan Dua Sepeda Motor

Kapabar – Team Elang Polsek Sorong Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial O.K. di kawasan SMP Negeri 1 Sorong, Kamis 23 Juli 2026 sekitar pukul 13.55 WIT.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua LP kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Sorong Barat,” kata Kapolresta dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat 24 Juli 2026.
Kedua laporan tersebut yakni LP/B/56/II/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 13 Februari 2026 dan LP/B/90/III/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 28 Maret 2026.
“Korban dalam perkara tersebut masing-masing berinisial E.B. dan R. Keduanya melaporkan kehilangan sepeda motor setelah memarkir kendaraan di teras rumah. Saat bangun pada pagi hari, kendaraan sudah tidak berada di lokasi,” kata Kapolresta.
Menurut Kapolresta, setelah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorong Barat.
Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Team Elang Polsek Sorong Barat dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Terhadap pelaku lain yang masih buron, kami akan terus melakukan pengejaran hingga berhasil diamankan,” tegas Kapolresta.
Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat Team Elang memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang melintas menuju arah SMP Negeri 1 Sorong.
Mendapat informasi tersebut, Ketua Team Elang Aipda Rano Rettob segera melaporkan kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos., dan Kanit Reskrim Polsek Sorong Barat IPTU Paulus Elisa P. Maniagasi, S.H.
Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 13.55 WIT berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama sejumlah rekannya di wilayah hukum Polsek Sorong Barat,” kata Kapolsek Sorong Barat.
Ia menambahkan, Polisi juga masih memburu seorang rekan pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO, berinisial R.K.
Dalam proses pengembangan, Team Elang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio IM3 warna merah yang telah diubah menjadi warna putih serta satu unit Yamaha Gear warna biru yang juga telah diubah menjadi warna putih.
Sementara itu, satu unit Yamaha Fino warna hijau dan satu unit Honda Beat warna hitam merah masih dalam proses pencarian.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sorong Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Kota Sorong. */RON
