Tikam Mantan Adik Ipar, Bripda Arfandi Dipecat Tidak Hormat

Kapabar – Polda Papua Barat Daya menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum Anggota Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap saudari Ardhalina La Nuhu.
Sidang Kode Etik yang dipimpin oleh Ketua Komisi, AKBP Mathias Y. Krey, didampingi Wakil Ketua Komisi, AKBP Eddwar Pandjaitan, dan Anggota Komisi, AKP Arifal Utama yang dilangsungkan di Aula Mapolda Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Selasa 12 Mei 2026.
Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare menyebutkan, dalam peristiwa tragis itu mengakibatkan korban mengalami luka berat setelah mengalami delapan luka tusukan dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara penikaman terhadap korban,” kata Jenny Hengkelare dikutip dalam siaran persnya.
Jenny mengungkapkan, motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa dendam kepada korban karena korban memperlihatkan screenshoot isi percakapan (chat) antara pelaku dengan istrinya, yang juga merupakan kakak korban, kepada ayah korban.
“Kemudian, percakapan tersebut diketahui berisi cekcok serta kata-kata kasar terhadap kedua orang tua,” tambah Jenny.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri dan bertentangan dengan norma hukum maupun etika kepribadian anggota Polri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.
Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 1 yang menegaskan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, serta Pasal 13 huruf m yang menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Hasil sidang memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota, khususnya yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra institusi Kepolisian. */RON
