Terkini

Menyerahkan Diri, Polisi Amankan Empat Tersangka Pembunuhan di Tambrauw 

Kapabar – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya memaparkan perkembangan kasus pembunuhan, pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Perkembangan kasus itu disampaikan melalui konferensi pers di Aula Mapolda Papua Barat Daya Jalan Sandiwon, Aimas, Kabupaten Sorong, Senin 6 April 2026.

Plt. Kabid Humas, Kompol Jenny S Hengkelare menyebutkan bahwa, tim Dirreskrimum Polda Papua Barat Daya bersama Sat Reskrim Polres Tambrauw berhasil membawa sebanyak empat orang tersangka berinsial GY, YY, MY dan EY untuk ditahan di Rutan Polres Sorong. 

Selain itu, kata Jenny Hengkelare, terdapat satu orang saksi berinsial KW yang juga ikut diamankan guna dimintai keterangan oleh petugas. 

“Keempat tersangka ini menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan semata-mata bukan karena upaya paksa,” ujar Jenny.

Jenny menjelaskan, penyerahan diri keempat tersangka tersebut terdapat campur tangan dari Ketua Komas HAM Papua, Bupati Tambrauw, Anggota DPRD Tambrauw dan toloh masyarakat Kabupaten Tambrauw. 

“Sehingga, proses membawa keempat tersangka dapat berjalan dengan baik dan lancar hingga ke Sorong,” terang Jenny. 

Jenny menambahkan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), kepolisian tetap menjalankan tugas dengan menahan keempat tersangka untuk mempertanggungjawabkan tindakan melawan hukum yang telah mengakibatkan matinya korban.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras, AKBP Ardy Yusuf menjelaskan bahwa, keempat tersangka itu dijerat pasal berlapis terkait dengan pembunuhan berencana, pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada korban. 

“Keempat tersangka dikenakan pasal yaitu primair pasal 459 dan atau pasal 469 ayat (2) dan ayat (1), serta subsidair pasal 262 ayat (4), ayat (3), ayat (2), ayat (1), juncto pasal 466 ayat (3), ayat (2), ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Ardy Yusuf. *RON

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button