Simon Petrus Baru Tumbangkan Gubernur, Mendagri Dan Tergugat II Intervensi Perkara DPRPBD Jalur Otsus Di PTTUN Manado

Kapabar – Kantor Hukum Law Office Yosep Titrlolobi, S.H & Patners melalui Kuasa Hukumnya La Ode Abdul Munir yang juga Sekretaris LBH-Gerimis mendeklarasikan bahwa Simon Petrus Baru sebagai Penggugat telah memenangkan gugatan sengketa DPRP Papua Barat Daya, Jalur Afirmasi Otsus di PTTUN Manado melawan Gubernur Papua Barat Daya (Tergugat I) Menteri Dalam Negeri (Tergugat II) dan Yeremias Yanuarius Sedik sebagai (Tergugat II Intervensi).
Dimana dalam Gugatan tersebut, yang digugat adalah KTUN objek sengketa, yaitu Surat Gubernur Papua Barat Daya No. 100.1.1.410/GUB-PBD/2025 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) No.100.2.1.4-2808 Tahun 2025 dalam Sidang Perkara Nomor: 9/G/2025/PT.TUN.MDO, ungkap La Ode Abdul Munir
Menurut La Ode Abdul Munir, Majelis Hakim PTTUN Manado telah memutuskan dalam amar putusan telah memenangkan penggugat atas nama Simon Petrus Baru, dimana dalam amar putusan tersebut telah terbukti bahwa ada salah satu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Papua Barat Daya (DPRP) Jalur Afirmasi Otsus Dapil Kabupaten Tambrauw, yang telah dilantik sebagai anggota DPRPBD atas nama Yeremias Yanuarius Sedik telah terbukti secara sah sebagai pengurus partai Dpc Partai Gerindra Kabupaten Tambrauw dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris Partai Gerindra.
Sementara itu Kuasa Hukum Simon Petrus Baru, Yosep Titrlolobi kepada media ini mengatakan, terdapat 6 poin dalam amar putusan yaitu: Dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat II Intervensi seluruhnya sedangkan Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian. Menyatakan Batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-2028 Tahun 2025 Tentang Peresmian Pengesahan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 tertanggal 21 Juli 2025 sepanjang nomor urut 9 dalam lampiran Surat Keputusan obyek sengketa.
Lanjut Yosep, masih dalam Amar putusan Dalam Pokok Perkara Mewajibkan Tergugat II (Mendagri) untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4-2028 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengesahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, Melalui Mekanisme Pengangkatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 tertanggal 21 Juli 2025 sepanjang nomor urut 9 dalam lampiran Surat Keputusan obyek sengketa.
“Mewajibkan Tergugat II (Mendagri) untuk menetapkan Penggugat yang sebelumnya sebagai calon Tetap/Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029 atas nama Simon Petrus Baru untuk ditetapkan sebagai Calon Terpilih, untuk selanjutnya dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029. Menghukum Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara,” beber Yosep.
Untuk itu kata Yosep, dalam amar putusan telah dibacakan via e-court dan pembacaan amar putusan tersebut sudah final dan oleh karena itu dalam beberapa hari kedepan kami tim hukum akan bergerak ke PTTUN Manado untuk mengambil Salinan Putusan.*HMF
