BPJS Ketenagakerjaan Asistensi JMO kepada PT. Air Minum Jayapura Robongholo

Kapabar – BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura kembali melakukan Asistensi JMO kepada tenaga kerja PT. Air Minum Jayapura Robongholo, Selasa (11/11/2025).
Sosialisasi kali ini diberikan kepada semua tenaga kerja perusahaan PT. Air Minum Jayapura Robongholo mengangkat tema “Kenapa sih mudah pakai JMO?”.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura Sirta Mustakiem mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar para pekerja lebih memahami tata cara klaim jaminan hari tua (JHT) dan lebih kenal lagi mengenai JMO atau Jamsostek Mobile yang menjadi salah satu andalan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Sirta, sebetulnya untuk klaim JHT, peserta sudah paham tata cara yang pada awalnya bisa dilakukan dengan datang ke kantor atau kantor cabang membawa berkas persyaratan.
Namun sekarang, kata Sirta, mengajukan klaim JHT juga bisa melalui Lapak Asik secara digital.
“Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari hp saja. Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening,” kata Sirta.
Lebih lanjut, Sirta menekankan bahwa dana JHT ini merupakan tabungan peserta sendiri. Sirta lebih lanjut berpesan untuk para pemimpin perusahaan agar jangan sampai karyawan-karyawatinya mengalami kesulitan pada saat mengajukan klaim.
“Dengan adanya kemudahan ini peserta tidak perlu lewat calo karena sebetulnya mudah sekali,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut mengupas tuntas tata cara mengajukan klaim JHT baik melalui JMO ataupun Lapak Asik. Materi disampaikan narasumber perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura.
Narasumber, menjelaskan program JHT pada prinsipnya merupakan tabungan untuk bekal hari tua. Dana itu merupakan akumulasi iuran plus hasil pengembangan.
JHT juga bisa diberikan sekaligus atau berkala dan ada manfaat subsidi bunga perumahan.
“Program JHT bisa diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap untuk selamanya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena PHK, meninggalkan negara RI untuk selama-lamanya,” tandasnya. */RON
