Resmi Dilaporkan ke Polda, Kuasa Hukum Thomas Baru Ingatkan Gubernur PBD Agar Tidak Melantik Pengurus KAPP Ilegal

Kapabar – Kuasa Hukum Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Barat Daya, Tomas Baru, Yosep Titrlolobi, S.H mengigatkan Gubenur Papua Barat Daya untuk tidak melantik KAPP Ilegal versi Nikodemus, N. Atanay pada tanggal 8 Oktober 2025.
Menurut Yosep, dari legalitas pada saat proses konferensi Pusat KAPP yang berlangsung pada tanggal 27 -29 Juli 2024 di Kabupaten Biak Numfor, yang dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia, S.U.,M.Hum yang mana mewakili Pejabat Gubernur Papua telah terpilih secara langsung sebagai Ketua Umum KAPP, yang adalah Goodlife Wolter Baransano menggantikan Saudara Musa Haluk ketua Umum KAPP Periode 2018-2023.
“Konferpus yang dilaksanakan di Biak Numfor akibat dari Saudara Musa Haluk yang tidak melaksanakan konferpus setelah masa kepengurusannya berakhir,” kata Yosep.
Dijelaskan Yosep, dengan tidak melaksanakan Konferpus KAPP, maka pada saat itu Dewan Adat Papua mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Plt kepada saudara David Padwa selaku Wakil Ketua I pengurus KAPP Pusat, untuk melaksanakan Konferpus d Biak Numfor dan akhirnya yang terpilih sebagai Ketua Umum KAPP Pusat adalah Goddlife Wolter Baransano.
“Dalam proses konferpus di Biak tersebut, peserta forum menyepakati untuk melakukan pemilihan ketua-ketua KAPP di tingkat provinsi, setelah melihat terbentuknya provinsi baru 4 provinsi baru ditanah papua. Setelah terpilihnya ketua umum yang baru,” beber Yosep.
Sebagai tindak lanjut dari hasil konferpus di Biak Numfor lanjut Yosep, dilakukan perubahan terhadap Akta Notaris KAPP untuk menyesuaikan dengan susunan pengurus terpilih yang baru atas nama Godlife Wolter Baransano dan perubahan ini kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham dengan Nomor AHU-0011258.AH.01.08.Tahun 2024. Dengan dikeluarkannya Pengesahan oleh Kemenhukum dan HAM telah memberikan legitimasi hukum yang kuat terhadap susunan pengurus KAPP yang baru, termasuk posisi Thomas Baru sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua Barat Daya dan juga telah melakukan pendaftaran kepengurusan di Kesbangpol.
Tegas Yosep, dengan memiliki legitimasi hukum yang kuat sebagai Ketua KAPP Papua Barat Daya, maka hal ini juga sekaligus menegaskan kepada pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai Ketua KAPP PBD secara tidak sah, bisa dipidanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi jangan ada yang mengaku-ngaku sebagai Ketua KAPP di Papua Barat Daya dan meminta proyek di setiap SKPD tanpa memiliki badan hukum yang sah. Sebagai kuasa hukum saudara Thomas Baru kami telah membuat Laporan ke Polda Papua Barat Daya tentang tindak pidana pemalsuan surat (SK Palsu ) sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Tidak menutup kemungkinan juga hari Kamis atau Jumat klien kami sudah di panggil untuk dimintai keterangan dan sekaligus membawa dokumen-dokumen yang diminta oleh penyidik,” pungkas Yosep.*HMF
