Kalam Kudus Hormati dan Ikuti Proses Hukum yang Didaftarkan Orang Tua Mantan Murid

Kapabar – Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong dan Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait pemberitaan sejumlah media tentang gugatan perdata yang diajukan JA orang tua dari murid berinsial MKA melalui kuasa hukumnya Gian F.S. Simauw, S.H., M.H. dan Fania Falia Rumpeniak, S.H., M.H. dari Kantor Advokat Gian Simauw & Rekan.
Sekolah Dasar Kristen Kalam Kudus (SKKK) Sorong dan Yayasan Kalam Kudus Indonesia (YKKI) Cabang Sorong dalam pernyataan resminya menghormati proses hukum yang sudah didaftarkan oleh JA dan kuasa hukumnya.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum yang tersedia. Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong akan mengikuti seluruh proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Budi Santoso sebaga Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong yang ditemui di lingkungan sekolah, Jumat (3/10).
Budi menjelaskan, sebagai institusi pendidikan, SKKK Sorong berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang terstruktur, disiplin, dan adil bagi seluruh peserta didik. Lanjut dia, tata tertib dan peraturan sekolah dirancang untuk mendukung tujuan tersebut dan berlaku secara setara bagi semua siswa tanpa terkecuali.
Budi pun menerangkan SKKK Sorong menjunjung tinggi amanat konstitusi dan perundang-undangan, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi bagi setiap peserta didik.
“Karenanya, seluruh kebijakan sekolah diterapkan dengan berpegang teguh pada prinsip keadilan dan persamaan hak tersebut,” ujar Budi.
Budi menambahkan, SKKK Sorong dan YKKI Cabang Sorong akan terus fokus menjalankan amanah utama, yaitu memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi seluruh siswa, mendidik dengan kasih, dan menjunjung tinggi profesionalisme.
Sebelumnya, JA diketahui menggugat secara perdata SKKK dan YKKI, karena pihak sekolah dan yayasan diduga telah bertindak sewenang-wenang dengan mengeluarkan anaknya dari sekolah tanpa dasar hukum yang kuat.
Ia menilai tindakan tersebut melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31.
Dalam petitumnya, orang tua JA pun meminta majelis hakim PN Sorong menyatakan tindakan tergugat dan turut tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
JA juga memerintahkan pihak sekolah dan yayasan untuk memulihkan nama baik anak penggugat dengan membuat klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Termasuk Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.35 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp.5 miliar secara tanggung renteng.
Tidak hanya itu, JA juga ingin membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat dan turut tergugat.*HMF
