Anak Diberhentikan dari Sekolah, Orang Tua Gugat Kalam Kudus ke PN Sorong
Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Miliar

Kapabar – Kasus sengketa pendidikan mencuat di Kota Sorong setelah seorang wali murid resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Sekolah Dasar Kristen Kalam Kudus (SKKK) Sorong dan Yayasan Kalam Kudus Indonesia (YKKI) Cabang Sorong.
Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Senin, 8 September 2025 dengan nomor perkara 383/SKU.HK/9/2025.
Gugatan diajukan JA orang tua dari siswi bernama MKA melalui kuasa hukumnya Gian F.S. Simauw, S.H., M.H. dan Fania Falia Rumpeniak, S.H., M.H. dari Kantor Advokat Gian Simauw & Rekan.
Kepada media ini Jumat (3/9/2025) siang, dalam gugatannya, JA menyebut pihak sekolah dan yayasan telah bertindak sewenang-wenang dengan mengeluarkan anaknya dari sekolah tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menilai tindakan tersebut melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31.
Kronologi Gugatan
Menurut kuasa hukum penggugat, siswi M sebelumnya merupakan siswa kelas V di SKKK Sorong dan telah menempuh pendidikan sejak kelas I. Namun, akibat kondisi kesehatan adik dan ibunya yang sempat dirawat di Surabaya, siswi M tidak dapat mengikuti ujian semester di sekolah.
Orang tua siswi M mengaku telah menyampaikan alasan ketidakhadiran dengan melampirkan surat permohonan izin serta komunikasi via WhatsApp kepada wali kelas dan pihak sekolah. Meski demikian, pihak sekolah tetap mengeluarkan surat panggilan hingga akhirnya menerbitkan surat pemberhentian dengan dasar SOP internal sekolah.
Penggugat menilai keputusan itu melanggar hukum, bersifat diskriminatif, serta mencederai hak anak. Ia juga menyebut tindakan tergugat menimbulkan kerugian psikologis bagi anak dan keluarganya.
Tuntutan Ganti Rugi
Dalam petitumnya, orang tua JA meminta majelis hakim PN Sorong:
Menyatakan tindakan tergugat dan turut tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Memerintahkan pihak sekolah dan yayasan untuk memulihkan nama baik anak penggugat dengan membuat klarifikasi dan permintaan maaf terbuka.
Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.35 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp.5 miliar secara tanggung renteng.
Membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat dan turut tergugat.
Menunggu Proses Persidangan
Kasus ini, akan diperiksa oleh Pengadilan Negeri Sorong dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan, pihak SKKK Sorong maupun Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. *RON
