Terkini

Paritrana Award 2025, Dirut BPJS Ketenagakerjaan : Tandai Langkah Strategis Melindungi Pekerja Rentan 

Kapabar – BPJS Ketenagakerjaan kembali menggelar acara penganugerahan Paritrana Award 2025 Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang berlangsung di Aimas Hotel & Convention Centre, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu 3 September 2025, siang.

Hadir secara virtual, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan bahwa, Paritrana Award 2025 merupakan momentum yang sangat penting dan bermakna, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. 

“Karena, kita tidak hanya sedang menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja, namun, menandai langkah strategis dalam melindungi lebih banyak pekerja rentan melalui dukungan langsung Pemerintah yakni alokasi APBD,” kata Pramudya. 

Menurut Pramudya, Paritrana Award bukan sekadar simbol seremonial, melainkan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja Indonesia.

“Seperti yang telah diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” ungkap Pramudya.

Pramudya juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 19 Tahun 2023 yang mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta menginisiasi surat edaran dan regulasi lainnya yang melindungi perangkat desa dan pekerja rentan.

“Langkah ini diikuti pula oleh beberapa Kabupaten seperti Raja Ampat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Pegunungan Arfak, Fakfak, dan Kabupaten Kaimana yang turut menganggarkan perlindungan melalui APBD,” rinci Pramudya. 

Dikatakan Pramudya, regulasi yang diterbitkan itu menjadi dasar dalam program-program strategis Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat dalam menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat seperti program perlindungan pekerja rentan sebanyak 106.743 orang yang dibiayai dari APBD Provinsi Papua Barat dan 147.806 orang dari APBD Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada para pimpinan perusahaan yang terus berkomitmen melindungi seluruh pekerja di lingkungan masing-masing baik pekerja inti, mitra, hingga masyarakat sekitar. Kepedulian seperti inilah yang menjadi energi utama dalam memperluas cakupan jaminan sosial secara nasional,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini, coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Papua Barat mencapai mencapai 57,33%, dan Papua Barat Daya sebesar 91,16%. Hal ini, menggambarkan besarnya dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan pekerja rentan yang didanai dari APBD Provinsi.

“Dari sisi manfaat, hingga pertengahan tahun 2025 ini, lebih dari 4.548 masyarakat pekerja di Papua Barat telah menerima manfaat langsung dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. Manfaat tersebut meliputi perlindungan atas risiko kerja, kematian, hingga jaminan hari tua hingga mencapai nilai lebih dari 82 Milyar,” rincinya.

Kemudian, sambung dia, di Papua Barat Daya, sebanyak 11.633 masyarakat atau ahli waris pekerja telah menerima manfaat mencapai 180 Milyar. Ini adalah angka, tapi lebih dari itu, ini adalah wajah-wajah keluarga yang kini memiliki rasa aman untuk melangkah ke masa depan.

“Perlindungan tidak boleh berhenti hanya pada pekerja formal saja. Justru, yang berada di garis depan penyelenggaraan pemerintahan seperti anggota BPD, RT, RW, LPM, hingga kader-kader masyarakat. Mereka adalah kelompok yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan masyarakat, menjalankan peran pelayanan, dan menghadapi berbagai risiko kerja di lapangan. Termasuk juga perlindungan bagi pekerja konstruksi yang bersumber dari proyek-proyek APBD maupun APBN,” jelasnya. 

Oleh karena itu, dirinya mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten-kota, bersama-sama mengalokasikan dukungan anggaran, regulasi dan kolaborasi untuk memastikan mereka turut terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga mengajak seluruh pihak agar terus mendukung dan menyukseskan Gerakan SERTAKAN Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda, sebagai langkah bersama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tuntasnya. *RON 

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button