Terkini

Pemprov Papua Barat Daya Bentuk TIMPOA, Perkuat Pengawasan WNA

Kapabar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) membentuk Tim Pemantauan Orang Asing (TIMPOA) sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA).

Pembentukan TIMPOA ini melibatkan berbagai instansi terkait guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, sebagai pintu gerbang Tanah Papua. 

Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Daya George Japsenang mengatakan TIMPOA yang baru dibentuk itu bertujuan untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam melakukan pendataan, pemantauan, dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di daerah itu.

“Papua Barat Daya merupakan pintu masuk bagi wisatawan mancanegara dan tenaga kerja asing yang bekerja di berbagai sektor. Karena itu, diperlukan pengawasan yang terintegrasi untuk memastikan keberadaan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata George. 

George menjelaskan TIMPOA itu melibatkan sejumlah instansi, antara lain Kantor Imigrasi, Komunitas Intelijen Daerah (Kominda), Kesbangpol kabupaten/kota, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, serta lembaga terkait lainnya yang memiliki kewenangan dalam pengawasan orang asing.

“Pembentukan TIMPOA ini juga didorong oleh posisi strategis Papua Barat Daya yang memiliki akses langsung dengan negara lain sehingga memerlukan pengawasan yang lebih optimal terhadap lalu lintas orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah tersebut,” kata George. 

TIMPOA, sambung dia, bertugas melakukan pendataan dan pemantauan terhadap WNA, termasuk memeriksa legalitas dokumen keimigrasian, alamat tempat tinggal, serta pihak yang menjadi penjamin selama berada di Papua Barat Daya.

Ia juga meminta supaya tim ini membangun basis data terpadu mengenai keberadaan orang asing yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh seluruh instansi terkait.

“Kami berharap melalui tim ini dapat terbentuk satu data orang asing yang dapat digunakan bersama untuk memantau, mengendalikan, dan mengawasi keberadaan mereka di Papua Barat Daya,” ujarnya.

Dirinya mengakui selama ini data mengenai orang asing masih tersebar di berbagai instansi sehingga pengawasan secara menyeluruh belum dapat dilakukan secara optimal.

Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, setiap informasi terkait WNA dapat dihimpun, diverifikasi, dan diperbarui secara berkala untuk mendukung efektivitas pengawasan. Tim tersebut juga akan menjalankan tugas selama lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Pada tahap awal, fokus kegiatan diarahkan pada pendataan dan pemetaan keberadaan WNA sebelum dilanjutkan dengan langkah-langkah pengawasan lanjutan,” ujarnya.

Ia berharap, upaya itu dapat mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan seluruh WNA yang berada di Papua Barat Daya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button