Terkini

Paul Finsen Mayor : Di Papua Tidak Ada Tanah Negara Yang Ada Tanah Adat!

Kapabar – Anggota DPD-RI Dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor menekankan kalau di Papua tidak ada tanah negara, yang ada tanah adat. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001.

Menurut pria yang akrab disapa PFM ini, dalam UU Otsus tersebut pada pasal 43 substansinya menyebutkan bahwa, negara menghormati dan mengakui hak-hak masyarakat adat Papua.

“Jadi ada keberpihakan, perlindungan, pemberdayaan, penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua,” tegas PFM saat melakukan konferensi pers di Jalan Pendidikan, Km.8, Kota Sorong, Kamis (24/4/2025) malam.

PFM menuturkan, wajib hukumnya bagi pendatang yang tinggal di Papua untuk menghormati pemilik hak ulayat tanah adat.

“Misalnya, di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, kita harus menghormati suku asli Sorong yakni suku Moi,” ungkap PFM.

Ia menambahkan, pendatang yang tinggal dan membuka usaha di Papua tidak bisa melaporkan pemilik ulayat tanah adat ke pihak berwajib, jika melakukan pemalangan di tanahnya sendiri.

“Pendatang, tidak bisa gunakan aparat untuk membongkar palang yang dilakukan pemilik ulayat. Saya bisa pastikan aparat itu akan bermasalah juga, karena sudah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” terangnya.

Sebab, lanjut dia, masyarakat adat Papua dilindungi oleh UU Otsus yang merupakan turunan dari Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 18 huruf b.

“Dasar hukumnya jelas. Jadi, siapapun yang mau melakukan perampasan tanah adat, itu merupakan tindakan melawan hukum dan pasti kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button