PFM : Kasus Hilangnya Tomi S. Marbun, Mantan Kapolres Bintuni Bisa Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Kapabar – Anggota DPD-RI Dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor atau PFM menyoroti kasus hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bintuni, Iptu Tomi S. Marbun saat melakukan operasi pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Sungai Rawara, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Bintuni pada Desember 2024 lalu.
“Setelah mempelajari kasus ini, saya ingin memberikan pandangan hukum kepada keluarga korban dan masyarakat luas, bahwa kasus ini dapat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan laporan dugaan tindak pidana dan atau perbuatan melawan hukum,” kata PFM dalam siaran persnya yang diterima Kapabar, Jumat 28 Maret 2025.
Sebagai mitra strategis dari Kapolri, PFM menyebutkan bahwa, mantan Kapolres Kabupaten Bintuni AKBP Choiruddin Wachid, SIK, MM, MSi, MH yang saat ini menjabat sebagai Kabid Propam Polda Papua Barat Daya bisa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana.
“Melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara dan atau seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu sebagai mana dimaksud didalam pasal 304 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi sejak Desember 2024 sampai dengan sekarang yang terjadi di wilayah Kabupaten Bintuni,” tegas PFM.
Apalagi, sambung PFM, menurut kesaksian dan pengaduan dari keluarga korban, mantan Kapolres Bintuni terkesan tidak bertanggung jawab dan adanya “pembiaran” dalam penyelesaian kasus ini.
“Oleh sebab itu, maka untuk dapat mencari dan memastikan keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku, maka keluarga korban dapat menempuh jalan hukum seperti ini. Agar, mereka mendapat kepastian hukum dalam penyelesaian kasus ini dan tidak berlarut-larut,” sebutnya.
“Ini adalah saran hukum yang dapat saya berikan kepada keluarga korban maupun pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh mantan Kapolres Kabupaten Bintuni,” tambahnya. */RON
