Bersalah, Paul Fincen Mayor Tolak Mantan Kapolres Bintuni jadi Kabid Propam Polda Papua Barat Daya

Kapabar – Sebagai Anggota DPD RI/MPR RI Dapil Provinsi Papua Barat Daya yang berada di Komite 1 DPD RI yang membidangi Politik, Pemerintahan, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan, Paul Fincen Mayor mendesak Kapolri untuk membatalkan jabatan AKBP Dr Choiruddin Wachid SIK MM MSi MH sebagai Kabid Propam Polda Papua Barat Daya.
Seperti yang telah tertera dalam mutasi Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025 tertanggal 12 Maret 2025, bahwa mantan Kapolres Teluk Bintuni itu akan menduduki jabatan Kabid Propam Polda Papua Barat Daya.
Paul menegaskan sebagai Mitra strategis dari Kapolri dengan tegas menolak dan minta diganti dengan pejabat lain, untuk menjaga marwah dan wibawa serta kepercayaan publik kepada Polri.
“Yang bersangkutan masih harus bertanggung jawab terhadap hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun yang merupakan Kasat Reskrim Bintuni, pada saat misi pengejaran KKB beberapa waktu yang lalu. Bagaimana bisa seseorang yang tidak bisa bertanggung jawab atas personel atau anak buahnya, diberikan jabatan yang lebih baik? Disini wibawa serta kepercayaan publik kepada institusi Polri dipertaruhkan,” kata Paul.
“Oleh sebab itu saya minta Kapolri untuk segera periksa yang bersangkutan dan tidak boleh yang bersangkutan bertugas di Polda Papua Barat Daya,” sambung Paul.
Dari dalam lubuk hatinya yang ia yakini bahwa masyarakat di Papua Barat Daya juga sepakat, Paul mengatakan dirinya menginginkan Kabid propam Polda PBD yang baik hati, tidak bermasalah, bijaksana, serta bisa bertanggungjawab atas kinerjanya sebagai seorang Pimpinan di Jajaran Polda PBD
“Sekali lagi, saya menolak dengan tegas dan segera diganti dengan seorang pejabat kepolisian daerah yang memenuhi persyaratan untuk menduduki posisi itu,” tandas Paul.*HMF
