Wali Kota Sorong Teken Hibah Aset dengan Kemenhub
Dorong Pelebaran Jalan dan Penambahan Penerbangan

Kapabar – Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA, menandatangani hibah aset antara Pemerintah Kota Sorong dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Penandatanganan hibah aset ini sekaligus menyampaikan usulan pemanfaatan aset untuk pelebaran jalan, pembangunan ruang terbuka publik, serta penambahan jadwal penerbangan domestik dari dan ke Sorong.
Penandatanganan hibah aset itu dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dan disaksikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria, serta jajaran Kementerian Perhubungan RI, di Jakarta, pada Kamis (29/1/2026).
Dalam penandatanganan tersebut, Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, S.Sos., M.M.Ec.Dev, turut menandatangani dokumen hibah aset antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan RI.
“Penyerahan hibah aset ini merupakan kelanjutan dari proses penataan aset sebelumnya, termasuk penyerahan aset ruang VVIP Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” kata Wali Kota Sorong melalui keterangan tertulisnya.
Wali Kota Sorong menyampaikan permintaan pinjam pakai lahan selebar empat meter dari depan Hotel Darefan hingga Kantor Koramil Remu Sorong, untuk pelebaran akses jalan bagi masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kota Sorong juga mengusulkan pemanfaatan lahan dari area Taman DEO hingga depan Hotel Fave Sorong untuk pembangunan taman kota, ruang terbuka publik, dan ruang terbuka hijau.
“Saya juga minta kepada Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, agar menambah jadwal penerbangan domestik, termasuk rute penerbangan dari dan ke Labuan Bajo,” kata Wali Kota Sorong.
Permintaan tersebut disampaikan Wali Kota Sorong dengan pertimbangan Bandara Domine Eduard Osok Sorong berstatus sebagai bandara internasional, serta peran Kota Sorong sebagai pintu gerbang Tanah Papua dan ibu kota Provinsi Papua Barat Daya.
Penandatanganan hibah aset tersebut melibatkan Kemenhub RI melalui Inspektorat Jenderal, dan didampingi Bagian Aset BPKAD Kota Sorong sebagai bagian dari proses administrasi penyerahan aset antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. */RON
