Terkini

Resmi, Pemprov Papua Barat Daya Tetapkan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas

Kapabar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Penetapan Perda ini, menjadikan Papua Barat Daya sebagai provinsi pertama di Tanah Papua yang memiliki regulasi khusus untuk menjamin kesetaraan hak warga penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Anace Nauw mengatakan bahwa, Perda tersebut merupakan amanat undang-undang sekaligus bagian dari kebijakan nasional dalam mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas secara menyeluruh.

“Perda ini telah melalui proses panjang sejak tahap perencanaan pada 2025, pembahasan, harmonisasi, hingga fasilitasi di Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri, sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan,” kata Anace kepada wartawan di Kota Sorong, Rabu 14 Januari 2026.

Anace menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang kedudukannya setara dengan warga negara lainnya.

Hak-hak tersebut, sambung Anace, meliputi hak memperoleh pendidikan, pekerjaan yang layak, layanan kesehatan, aksesibilitas, serta hak politik dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, tetapi warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Negara hadir untuk menjamin kesetaraan itu melalui regulasi yang jelas,” katanya. 

Anace menambahkan, pada tahun ini Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan melakukan sosialisasi Perda disabilitas ke enam kabupaten/kota di wilayahnya.

“Pemerintah daerah kabupaten/kota juga diminta untuk menindaklanjuti regulasi tersebut melalui penerbitan peraturan turunan, seperti peraturan wali kota atau peraturan bupati,” harapnya.

Menurutnya, implementasi Perda tersebut membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, maupun masyarakat, agar hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara nyata.

Dalam Perda itu juga diatur kewajiban penyediaan kesempatan kerja yang layak bagi penyandang disabilitas, dengan penyesuaian jenis pekerjaan berdasarkan ragam disabilitas dan kemampuan masing-masing individu.

“Penempatan kerja harus memperhatikan jenis disabilitas. Tidak semua pekerjaan bisa dilakukan oleh semua ragam disabilitas, sehingga perlu pengaturan dan pemetaan yang tepat,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan evaluasi pelaksanaan regulasi tersebut secara berkala, termasuk evaluasi enam bulan setelah sosialisasi, guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan kebijakan.

“Tugas kita bersama adalah memastikan implementasinya berjalan dan benar-benar memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas di Papua Barat Daya,” pungkasnya. *RON 

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button