Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Salurkan Beasiswa Rp1,2 Miliar Hingga November 2025

Kapabar – BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mengurangi potensi anak putus sekolah. Khususnya bagi anak-anak peserta yang meninggal dunia serta peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, sang anak setiap tahunnya akan mendapatkan beasiswa mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi, maksimal 2 (dua) orang anak.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Sirta Mustakeim mengungkapkan bahwa hingga November 2025 kemarin pihaknya menyalurkan beasiswa sebesar Rp1,2 miliar.

Menurut Sirta, beasiswa ini telah diberikan kepada anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

“Kami berharap dengan adanya beasiswa ini, walaupun orang tua-nya sudah tiada atau mengalami cacat total tetap, pendidikan anak-anaknya tetap terjamin, sehingga tidak ada anak yang putus sekolah dikarenakan orang tua meninggal dunia,” kata Sirta melalui siaran persnya, Senin 1 Desember 2025

Sirta menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan hari tua, jaminan pesiun dan menanggung biaya kecelakaan kerja saja.

“Kami juga memberikan beasiswa bagi anak-anak yang orang tua nya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia biasa setelah menjadi peserta selama minimal 36 bulan,” katanya.

Pemberian beasiswa kepada anak pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ini adalah sebagai berikut;

Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

“Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja”, tutupnya. */RON 

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button