Pemkot Sorong Mulai Lakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Bagi OAP

Kapabar – Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Orang Asli Papua (OAP) yang berada di wilayah tersebut.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, saat ini, penduduk di Kota Sorong berjumlah 287.252 jiwa dengan rincian 209.765 jiwa non OAP dan 77.487 jiwa OAP.
Kepala Disdukcapil Kota Sorong, Onesimus Assem menyebutkan, aktivasi IKD bagi OAP adalah KTP elektronik (e-KTP)versi digital yang dapat diakses melalui smartphone.
“IKD berisi data Kependudukan seperti KTP dan KK yang tersimpan dalam aplikasi resmi yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik secara digital, khususnya bagi OAP,” kata Onesimus saat peluncuran data OAP di Gedung Lambert Jitmau, Kota Sorong, Jumat 28 November 2025.
Dikatakan Onesimus, proses aktivasi IKD tersebut dilakukan dengan cara pendataan dan penginputan, selanjutnya kirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diverifikasi.
“Setelah data masuk ke Kemendagri lalu didistribusikan kembali ke daerah asal. Proses aktivasi ini kami lakukan sebanyak dua kali dalam setahun di semester pertama dan kedua,” jelas Onesimus.
Onesimus menambahkan, dalam pendataan OAP di Kota Sorong, pihaknya melibatkan sejumlah pihak seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), kepala suku, distrik dan lurah.
“Jadi, pihak-pihak inilah membantu kami untuk mendata OAP. Kami tertibkan OAP lalu kami terbitkan statusnya,” paparnya.
Ia menambahkan, tujuan dari aktivasi IKD bagi OAP ialah guna menjawab kebutuhan OAP yang nantinya dapat dianggarkan di APBN maupun APBD.
“Kalau punya data yang nyata dan valid, kita bisa menjawab kebutuhan OAP dengan tepat sasaran. Sehingga itu akan menjadi harapan kita bersama,” pungkasnya.
Wakil Walikota Sorong, Anshar Karim menyebutkan, pelaksanaan pendataan bagi OAP merupakan amanat konstitusi dan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
“Tujuan utamanya adalah untuk memberdayakan dan melindungi hak-hak dasar masyarakat dan memastikan keberlangsungan hidup masyarakat adat Papua di tanahnya sendiri,” kata Wawali.
Menurut Wawali, pendataan itu sangat krusial, karena data yang valid dan akurat akan menjadi fondasi penting dalam merumuskan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, berkeadilan dan inklusif.
“Karena tanpa data yang akurat, sulit untuk memastikan bahwa setiap program baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi maupun perlindungan hak ulayat benar-benar menyentuh dan memberikan manfaat bagi OAP,” pungkasnya. *RON
