Politik

Bawaslu Papua Barat Daya Petakan Potensi TPS Rawan pada Pilkada Serentak

Kapabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 guna mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari H pemungutan suara.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Papua Barat Daya Regina Gembenop mengatakan bahwa, berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan, ditemukan ada 22 indikator TPS rawan.

“Dimana, 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 8 indikator yang banyak terjadi dan 9 indikator yang tidak banyak terjadi namun perlu diantisipasi,” kata Regina kepada awak media di Kantor Bawaslu Papua Barat Daya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong, Selasa (27/11).

Dikatakan Regina, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator, diambil dari setidaknya 1.017 kelurahan atau desa di 6 Kabupaten atau Kota di Papua Barat Daya yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

Menurut Regina, variabel dan indikator potensi TPS rawan sebagai berikut :

1. Penggunaan Hak Pilih (DPT) yang tidak memenuhi syarat, DPTB, potensi DPK, sistem noken yang tidak sesuai dengan ketentuan dan atau riwayat PSU atau PSSU.
2. Keamanan seperti riwayat kekerasan, intimidasi dan atau penolakan penyelenggara pemungutan suara.
3. Politik Uang
4. Politisasi SARA
5. Netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan atau perangkat desa.
6. Logistik riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan dan atau keterlambatan.
7. Lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan atau pabrik, dekat dengan rumah paslon atau posko tim kampanye dan lokasi khusus.
8. Jaringan Listrik dan Internet.

“Indikator yang paling banyak terjadi, jumlah TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak 192, jumlah TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi sebanyak 186, jumlah TPS yang didirikan di daerah rawan konflik sebanyak 50, jumlah TPS yang terdapat pemilih pindahan (DPTb) sebanyak 33 dan jumlah TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdapat dalam DPT sebanyak 15,” rinci Regina.

Regina mengakui, adapun strategi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan yakni dengan melakukan pemetaan TPS rawan menjadi bahan bagi semua pihak termasuk Bawaslu, KPU, pasangan calon (Paslon), pemerintah, aparat penegak hukum, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar tanpa gangguan atau hambatan.

Regina menerangkan, terhadap data TPS rawan tersebut, Bawaslu Papua Barat Daya melakukan upaya pencegahan, diantaranya :

1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
2. Koordinasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan terkait.
3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
4. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang dapat diakses masyarakat
6. Bawaslu Papua Barat Daya juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara sesuai ketentuan serta akulasi data pemilih dan pengguna hak pilih.

“Berdasarkan pemetaan TPS rawan tersebut, kami merekomendasikan KPU Papua Barat Daya untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS agar melakukan antisipasi kerawanan, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi TPS dan melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat baik jumlah, sasaran, kualitas dan waktu,” pungkasnya. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds