Keputusan Langgar PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Tim Kuasa Hukum JOIN Laporkan KPU ke Bawaslu
Kapabar – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Yoppie O. Wayangkau dan Ibrahim Wugaje (JOIN) melalui Tim Kuasa Hukum, Yohanis Gerson Bonay melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya.
“Permohonan telah kami masukkan kemarin, Rabu (25/9/2024) pada pukul 15.30 WIT. Dimana kami melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya dan telah diterima oleh Bawaslu,” kata Yohanes Gerson kepada awak media di Sorong pada Kamis 26 September 2024.
Menurut Yohanis Gerson Bonay, keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 diduga melanggar pasal 18 B ayat 1 (satu) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.
“Disini KPU Papua Barat Daya juga telah melanggar ketentuan Undang Undang Penyelenggara Pemilu yaitu Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 1 (satu) angka 22 undang-undang nomor 2 (dua) tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua,” terang Yohanis Gerson.
Yohanis Gerson juga mengatakan KPU Papua Barat Daya melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, sebagaimana telah diatur untuk pemilihan di daerah khusus junto pasal 1, 3, 8 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) dimana bunyi ayat 1 (satu) bahwa pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada daerah khusus dan atau istimewa atau dengan sebutan lain. diperlakukan ketentuan istimewa atau diperlakukan ketentuan dalam peraturan peraturan sebagaimana tersebut di atas.
“Yang kedua menyebutkan daerah khusus atau daerah istimewa sebagaimana dimaksud berdasarkan kekhususan atau keistimewaan diatur dengan Undang-Undang. Pasal 40 PKPU nomor 8 tahun 2004 disebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan, Harus memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua, Papua Barat, MRP Papua Barat Daya, MRP Papua Pegunungan, MRP Papua Tengah dan MRP Papua Selatan,” pungkasnya.
Dijelaskan Yohanis Gerson, dengan dasar peraturan PKPU tersebut, jelas bahwa MRP merupakan salah satu lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah khusus provinsi.
“Dengan tidak mempertimbangkan atau mengabaikan keputusan MRPBD Papua Barat Daya nomor 10 tentang pemberian pertimbangan dan persetujuan gubernur, wakil gubernur dan telah menetapkan paslon yang tidak mendapatkan persetujuan MRPBD, berarti KPU Papua Barat Daya bertindak di luar ketentuan yang berlaku dan atau melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tahun 2024,” tegasnya.
 Yohanis Gerson menuturkan, dengan Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya dalam menetapkan paslon maka telah bekerja di luar peraturan perundang-undangan atau di luar kewenangannya.
“Maka kami sebagai Kuasa Hukum pemohon sebagai salah satu peserta pesangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya menduga bahwa tindakan itu berpotensi merugikan pasangan calon peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam proses penyelenggaraan ini. Dengan kata lain netralitas KPU sebagai penyelenggara dipertanyakan,” bebernya.
Disinggung Soal surat KPU RI nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2024 kepada 6 provinsi di Tanah Papua, Yohanis Bonay menegaskan surat itu hanya berlaku di internal KPU.
“Ingat dan perlu dicatat secara baik, surat KPU RI itu bukan UU dan bukan PKPU. Sementara MK tidak mencabut kewenangan MRP, dan tidak memberikan wawenang buat KPU untuk melakukan Verifikasi faktual syarat Orang Asli Papua mengantikan wewenang MRP, ” tegas Yohanis Bonay.
Jatir Yuda Marau turut memberi penegasan menyangkut permohonan yang diajukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Joppye Wayangkau dan Ibrahim Wugaje untuk meminta Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya segera membatalkan SK KPU Papua Barat Daya nomor 78/2024.
“Intinya permohonan kami terkait SK KPU Papua Barat Daya nomor 78/2024. Dimana SK itu tidak sesuai dengan penetapan MRP Papua Barat Daya. MRP hanya menetapkan 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya yang memenuhi syarat Orang Asli Papua (OAP), dari itu kami minta SK KPU nomor 78/2024 itu dibatalkan,” kata Yuda.
Sementara Ketua Tim Pemenangan Paslon JOIN Linder Rouw menyayangkan tindakan yang diambil oleh Ketua dan 4 Komisioner KPU Papua Barat Daya.
“Kita semua tahu bersama, Provinsi Papua Barat Daya ini baru pertama kali melaksanakan Pilkada, maka seharusnya tegakkan aturan,” kata Linder Rouw.
Linder Rouw katakan ketidak netralan Ketua dan Komisioner KPU meninggalkan efek yang tidak baik bagi Tanah Papua secara umum dan lebih khusus Provinsi Papua Barat Daya.
“Setelah saya simak ini semua, saya boleh katakan adik – adik saya di KPU itu tidak netral. Saya sebagai orang asli Papua menilai mereka meninggalkan sesuatu yang tidak baik bagi Tanah Papua. Provinsi ini bukan soal hari ini saja, tetapi untuk selama – lamanya, jadi seharusnya mereka melakukan sesuatu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Linder Rouw.
Menurutnya apa yang dilakukan Ketua dan 4 Komisioner dengan keputusan itu elah membuat masyarakat di bawah menjadi gelisah.
“MRP ini punya kepentingan dalam Pilkada di Tanah Papua, karena aturan mengatakan dia menilai. Kenapa itu tidak ditegakkan, dan dilihat, berarti saya anggap ini, ada permaian dibalik itu. Saya bisa saja menilai ini ada suatu skenario yang dimainkan oleh KPU untuk memenangkan kandidat tertentu,” tandas Linder Rouw. *RONÂ