Pasca Penetapan Cagub dan Cawagub Papua Barat Daya, Kepolisian Ambil Langkah Persuasif

Kapabar – Pasca penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya melalui laman website resminya, Minggu (22/09/2024) pukul 23.59 WIT, pihak Kepolisian mengambil langkah persuasif kepada massa pengunjuk rasa dengan menyampaikan bahwa hasil penetapan tersebut dapat diakses melalui website.
Setelah membaca dan mengetahui bahwa yang ditetapkan oleh KPU PBD adalah sebanyak 5 pasangan calon, massa pengunjuk rasa tidak menerima dan melakukan tindakan serta perbuatan yang melanggar hukum.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K mengatakan, bahwa pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan membubarkan massa pengunjuk rasa serta mendorong massa pengunjuk rasa untuk meninggalkan lokasi KPU Papua Barat Daya dan melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Sorong.
“Kami sampaikan kepada penanggung jawab aksi (inisial FO) dan korlap aksi (inisial RJ, FG, YK) yang membawa massa pengunjuk rasa tersebut untuk segera menyerahkan diri serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ongky kepada awak media melalui siaran persnya, Senin 23 September 2024.
Menurut Ongky, pihak kepolisian akan melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika himbauan ini tidak diindahkan.
“Kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan yang di buat oleh KPU, silahkan menempuh jalur hukum yang sudah disediakan. Jangan membuat permasalahan baru dengan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Akan kita tangkap dan proses,” tegasnya. */RON
