Terkini

Dilaunching, NRKB Papua Barat Daya Menjadi PY

Kapabar – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan launching Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat nomor di Aston Sorong Hotel and Conference Center, Senin 27 Mei 2024.

Launching NRKB tersebut ditandai dengan pemukulan tifa oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad didampingi oleh Ketua Komisi II DPR-RI Ahmad Doli Kurnia, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Ditemui usai Launching NRKB, Kepala BPPKAD Provinsi Papua Barat Daya Harjito menyebutkan, dalam launching NRKB tersebut pihaknya melibatkan Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Dirlantas dan PT Jasa Raharja Cabang Manokwari.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, maka Provinsi Papua Barat Daya telah resmi menjadi provinsi ke 38 di Indonesia terlepas dari provinsi induk Papua Barat,” kata Harjito.

Dikatakan Harjito, maka atas dasar itulah Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor : Kep/29/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang penetapan kode wilayah registrasi kendaraan bermotor untuk Provinsi Papua Barat Daya serta keputusan teknis Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor: Kep/195/HUK.4./2024 tanggal 21 Maret 2024 Tentang Teknis Penomoran Registrasi Kendaraan Bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Papua Barat.

“Keputusan ini, dimaksud sebagai pedoman dalam pelayanan NRKB berupa pengaturan huruf yang menunjukkan kode wilayah dan pemberian alokasi NRKB di wilayah Polda Barat Daya meliputi Papua Barat Daya,” terang Harjito.

Selain itu, sambung Harjito, keputusan itu, bertujuan untuk menunjukkan perlindungan dan kepastian hukum dalam rangka tertib administrasi pelayanan NRKB kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Papua Barat Daya.

“Jumlah kendaraan di wilayah Papua Barat Daya yang menjadi potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor saat ini adalah 218.582, maka pengalihan NRKB dari Papua Barat (PB) ke Papua Barat Daya (PY),” terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan di Kantor bersama Samsat. Dimana, Kantor Bersama Samsat tersebut melibatkan tiga instansi pemerintah yakni, Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kepolisian Daerah Republik Indonesia dan PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

“Saat ini, di wilayah Papua Barat Daya terdapat empat Kantor Bersama Samsat yaitu Kantor Samsat Kota Sorong, Kantor Samsat Aimas (Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw), Kantor Samsat Sorong Selatan (Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat) dan Kantor Samsat Raja Ampat. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button