Pelaku Pembunuhan di Malanu Diamankan Polisi, Salah Satunya Berusia Anak

Kapabar – Polresta Sorong Kota dan Polsek Sorong Timur berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan di malanu Kota Sorong Belum lama ini, 4 Mei 2024. Mirisnya salah satu pelaku yang menyebabkan korban bernama Anton meninggal dunia, berinisial MS diketahui masih berstatus di bawah umur.
Kapolresta Sorong Kota, Kombels Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan bahwa kronologi tindak kriminal pembunuhan itu bermula saat korban yang ketika itu bersama rekan-rekannya sedang mengkonsumsi miras di Malanu, hendak pulang ke rumahnya. Namun sambung Kapolresta, setibanya di parkiran, korban tidak menemukan sepeda motornya yang sebelumnya ia parkir tidak jauh dari TKP tempat korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.
Kapolresta mengatakan, saat sedang kebingungan mencari keberadaan motornya, lewatlah kedua pelaku yakni MS dan rekannya yang berinisial EN. Menurut kapolresta, saat itu kedua pelaku awalnya menawarkan untuk membantu korban menemukan motornya.
“Awalnya kedua pelaku yang saat itu juga sedang dalam pengaruh minuman keras menanyakan kenapa korban kebingungan. Setelah menjelaskan kenapa dirinya kebingungan, kedua pelaku pun menawarkan untuk membantu mencari motor korban,” kata Kapolres.
Namun setibanya di Gunung Doser kedua pelaku yang kemudian memiliki niat jahat menyuruh korban turun dan menyerahkan barang-barang berharganya. Menurut kapolresta, saat itu korban sempat melakukan perlawanan saat pelaku hendak menggeledahnya.
“Karena korban melawan pelaku kemudian mengeroyok korban. Di situlah MS kemudian mengeluarkan sebuah obeng yang dibuat dengan menggunakan kunci busi dan kemudian menikamkannya ke bagian belakang kepala korban. Terdapat juga luka di bagian pelipis korban, yang kita duga juga akibat ditikam dengan menggunakan obeng tadi,” beber Kapolres sembari menjelaskan bahwa setelah ditikam dengan obeng, korban sempat melarikan diri sebelum akhirnya tidak sadarkan diri dan ditemukan oleh warga pagi harinya.
Dijelaskan Kapolres, setelah melakukan pengembangan, personel Polresta Sorong Kota dan Polsek Sorong Timur dengan cepat melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berisinial EN kurang dari 1×24 jam. Menurut Kapolres pelaku berinisial EN ditangkap di Kilometer 12 Kota Sorong.
“Mendengar rekannya ditangkap, MS sempat melakukan upaya melarikan diri. Namun usaha itu sia-siakan karena tidak lama berselang, MS juga berhasil kita bekuk juga di Kilometer 12 Kota Sorong,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, kedua pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP atau 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.*HMF