LBH Gerimis Ingatkan Pj Gubernur PBD, Lantik OAP Dalam Jabatan Eselon III dan IV

Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Yosep Titirlolobi, S.H ingatkan Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad, untuk melantik Orang Asli Papua (OAP) dalam jabatan Eselon III dan IV, sesuai dengan amanat Undang-Undangan Otonomi Khusus.
Menurut Yosep, tidak ada alasan bagi Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya untuk tidak melantik OAP untuk menduduki jabatan-jabatan strategis, mengingat sekarang sudah banyak OAP yang mampu untuk mengemban amanah itu.
“Informasi yang kami dapatkan bahwa dalam waktu dekat Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya akan melantik sekitar 70 jabatan pejabat eselon III dan IV di wilayah pemerintahan papua barat daya. Untuk itu Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya harus tunduk pada amanat Undang-Undangan Otsus dimana sudah saatnya orang Papua menjadi tuan di negerinya sendiri,” tegas Yosep.
“Saya tidak pernah lihat orang papua menjadi pejabat di Manado, Makasaar, Maluku atau Sumatera, tetapi sejarah mencatat bahwa sudah terlalu banyak orang di luar tanah Papua yang menjadi pejabat disini. hal seperti ini harus dihilangkan,” lanjut Yosep.
Agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan Yosep berpesan kepada Pj Gubernur untuk melantik orang Papua dari berbagai macam suku, agar mereka bisa dihargai di tanahnya sendiri. Bahkan menurut Yosep, jabatan-jabatan strategis sudah harus diberikan kesempatan kepada OAP untuk menduduki jabatan tersebut sesuai dengan tes penilaian jabatan.
“Jabatan Kepala Keuangan, Kepala Bapeda dan Kepala PUPR sudah harus di jabat oleh orang Papua dan kesempatan itu harus diberikan, karena itu adalah hak kesulungan OAP dan bukan hak itu diberikan kepada mereka yang bukan OAP,” pesan Yosep.
Lanjut Yosep amanat Undang-Undangan Otonomi Khusus sudah jelas sebagaimana diketahui dalam ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Orang Asli Papua.
“Dalam amanat UU Otsus tersebut dikatakan bahwa Orang Asli Papua harus diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di Papua,” tandas Yosep.*HMF