Tersangka Pengeroyokan AA Bebas Berkeliaran Selama 2 Tahun, LBH Gerimis : Mungkin Polsek Sorong Kepulauan Menunggu Klien Kami Mati dulu Baru Pelaku Ditangkap

Kapabar – Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH GERIMIS) Papua Barat Daya dan Papua Barat Benyamin Boas Warikar dalam rilisnya kepada media ini meminta agar Polsek Sorong Kepulauan serius dalam menangkap tersangka pelaku dugaan pengeroyokan Pasal 170 yang terkesan jalan di tempat.
Menurut pria yang akrab dipanggil Bewa ini, sebagai Tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Frida Seget Mena dan Nelce Mambraku yang datang ke LBH Gerimis untuk mencari keadilan sangat menyayangkan Polsek Sorong Kepulauan (Dom) yang lamban dalam menuntaskan kasus ini.
Apalagi dua kliennya lanjut Bewa, telah dikeroyok dirumahnya oleh para pelaku yang telah menjadi tersangka berinisial AA yang diduga merupakan Pegawai Negeri Sipil.
Kasus pengeroyokan itu sendiri jelas Bewa, terjadi pada tanggal 24 Juni 202, dimana AA bersama saudara dan kawan-kawannya telah melakukan pengeroyokan terhadap kliennya sehingga menyebabkan luka di bagian sekujur tubuh. Tidak hanya itu, tersangka beserta teman-temannya juga telah melakukan pengrusakan terhadap barang-barang di rumah kliennya.
LBH-GERIMIS juga mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Sorong Dom yang selama ini seperti membiarkan kasus ini tidak disentuh dan tersangka bebas melakukan aktivitasnya selama 2 tahun tanpa disentuh oleh hukum.
Apalagi sampai sekarang ini menurut data yang didapat oleh LBH-GERIMIS bahwa klien kami hampir setiap hari mendapatkan ancaman dan teror terus dari tersangka bersama keluarganya sehingga menyebabkan dua kliennya sudah tidak tinggal di rumah korban di Doom tetapi lebih memilih menetap di Kota Sorong untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
Bewa secara tegas meminta kepada Kapolresta Kota Sorong untuk segera menindaklanjuti kasus pengeroyokan ini berdasarkan Laporan Polisi Kliennya nomor : LP/506/VI/2021/ Papua Barat/Res Sorong Kota, sektor Sorong Kepulauan tertanggal 24 Juni 2021, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 170 KUHP untuk ditindaklanjuti dan limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
“Seharusnya polisi menerapkan asas keadilan yang sama dimana semua orang sama di mata hukum bukan sebaliknya yang mana penyidik Polsek Sorong Kepulauan diduga melakukan tebang pilih dalam menangani kasus klien LBH-Gerimis,” ujar Bewa.
“Visum, bukti pengrusakan, bukti pengeroyokan terhadap Klien kami dan barang sudah lengkap, BAP sudah, saksi-saksi juga sudah diperiksa dan bukti-bukti sudah diserahkan kepada Penyidik Polsek Sorong Kepulauan. Seharusnya semuanya langsung ditindak lanjuti bukan membiarkan kasus ini sampai 2 tahun jalan di tempat padahal sudah ada dua alat bukti,” sesal Bewa.
Seharusnya menurut Bewa, tersangka dan teman-temanyanya yang melakukan pengeroyokan sudah harus ditahan dan di proses agar secepatnya di limpahkan ke pengadilan, agar polisi tidak diduga tebang pilih dalam menerima laporan masyarakat.
Tapi pada kenyataannya keluh Bewa, kasus tersebut masih tetap berjalan di tempat alias mandeg, padahal Proses Restorasi Justice (RJ) sudah berjalan tiga kali dan klien kami meminta untuk kasus ini ditindak lanjuti.
“Dalam pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP bahwa ketika seluruh rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan ketika sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan sah, maka seseorang sudah harus di tetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara. Wajib hukumnya ia harus ditahan dan ditangkap berdasarkan Pasal 1 angka 20 dan pasal 17 KUHP, tetapi yang kami nilai di sini malah terbalik dari pada ketentuan yang berlaku. Ini prosesnya terkesan tebang pilih dan penyidik tidak mengemukakan persamaan di mata hukum dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” beber Bewa.
Di akhir wawancaranya Bewa menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lain dengan menyurati Propam dan melaporkan kasus ini ke Kapolda Papua Barat, agar ada langkah atau teguran tegas kepada Polsek Sorong Kepulauan, sebagai pihak yang tidak mengindahkan proses hukum yang sedang ditempuh oleh kliennya.*HMF