216 Kampung Diminta Setor Rp68 Juta, LBH Gerimis : Kejari Sorong Harus Panggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Kabupaten Tambrauw

Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H kepada mendesak Polres Kabupaten Tambrauw dan Kejaksaan Negeri Sorong untuk segera memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tambrauw, yang diduga telah melakukan pemotongan anggaran perkampung sebesar Rp68 juta.
Yosep mengatakan, dalam dalihnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tambrauw beralasan bahwa pemotongan dana kampung sebesar Rp 50 juta di tahap kedua akan digunakan untuk kepentingan pelatihan Siskeudes Online, bagi kepala kampung.
“Bayangkan saja kalau itu di total dari 216 kampung, maka ada anggaran kampung senilai Rp 10 miliar lebih yang diduga telah digelapkan,” ungkap Yosep.
Belum lagi lanjut Yosep, sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tambrauw telah melakukan pungutan dengan memotong dana kampung tahap pertama sebesar 18 juta untuk setiap Kampung.
“Artinya kalau ditotal, dinas terkait telah menerima uang senilai kurang lebih Rp 15 miliar dari kepala kampung,” jelas Yosep.
Menurut Yosep, Apa yang telah dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tambrauw dalam memungut biaya dan memotong anggaran Dana Desa setiap Kampung di Kabupaten Tambrauw sebesar Rp68 juta telah menyalahi aturan.
“Ini kan akal-akalan dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung, yang mana mereka telah melakukan pemotongan anggaran kampung secara sepihak dan informasi yang kami dengar pemotongan ini sudah dilakukan hampir setiap tahun. Bisa dibilang hal ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan cuman di ketahui dinas terkait dan kepala kampung,” kata Yosep.
Ditegaskan Yosep, dengan bukti yang dimiliki LBH Gerimis maka Senin nanti, (18/9) LBH Gerimis akan membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Sorong dan Polres Tambrauw agar bisa mengusut dugaan korupsi, yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tambrauw.
“Kami yakin, setelah laporan dan bukti kami serahkan, maka kami percaya Kejaksaan Negeri Sorong maupun Polres Kabupaten Tambrauw akan bergerak cepat untuk memanggil pihak-pihak terkait,” tandas Yosep.*HMF