Terkini

Pj Gubenur PBD Tolak Keluarkan SK PAW Ketua DPRK Maybrat, Kuasa Hukum : Fernando Salossa Masih Sah Sebagai Ketua DPR 

Kapabar – Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Ferdinando Salossa, Yosep Titirlolobi, S.H memberikan apresiasi kepada Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya (Pj) Moh. Musaad yang dengan tegas menolak mengeluarkan SK PAW Pemberhentian Ferdinando Salossa sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maybrat.

Menurut Yosep, apa yang dilakukan oleh Pj Gubenur Provinsi Papua Barat Daya dalam menjawab Surat Pj Bupati Maybrat Nomor : 200.1.1/206/BUP-MBT/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Permohonan Penetapan Pemberhentian Ketua DPRK Maybrat atas nama Ferdinando Solossa, SE dan Penetapan Thomas Aitrem sebagai Ketua DPRK Maybrat sisa masa jabatan 2019-2024, sudah sangat tepat. Dimana lanjut Yosep, menurut Pj Gubenur Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) tidak dapat melakukan penetapan pemberhentian Fernando Salossa dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maybrat.

“Dengan demikian dan dengan adanya surat dari pj gubernur tersebut yang ditujukan kepada Pj Bupati Maybrat di Kumurkek dengan nomor surat : 200.1.5/178/GUB-PBD/2023 yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubenur PBD sendiri di Sorong pada tanggal 07 Agustus 2023, maka secara otomatis Ferdinando Salossa masih sah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maybrat 2019-2024,” tegas Yosep.

Yosep juga memberikan apresiasi kepada Biro Hukum Pemprov Papua Barat Daya, yang lebih paham tentang hukum dari pada Tim Biro Hukum Pemda Maybrat yang kajiannya sangat lemah dan tidak mengerti proses hukum yang sedang ditempuh oleh kliennya.

Dalam wawancaranya Yosep juga menjelaskan bahwa proses hukum masih sementara berjalan di Pengadilan Negeri Sorong, yang mana kliennya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Maybrat sebagai tergugat I, yang berkedudukan di Kumurkek dan DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya yang di pimpin oleh Lambertus Jitmau sebagai tergugat II. Pun Dewan Pimpinan pusat DPP Partai Golkar sendiri yang berkedudukan di Jln. Anggrek Nelly Murni XI A. Slipi, Jakarta Barat sebagai turut tergugat.

“Gugatan perdata perbuatan melawan hukum sendiri yang dilayangkan oleh klien kami sudah didaftarkan dan terdaftar dalam Perkara Perdata No. 71/Pdt.G/2023/PN.Son di Pengadilan Negeri Sorong, dimana DPD Maybrat dan DPD Golkar Papua Barat Daya tidak pernah hadiri sidang walaupun Pengadilan Negeri Sorong sudah layangkan panggilan 3 kali. DPD Golkar Maybrat dan DPD Golkar PBD melalui iuasa hukumnya baru Selasa kemarin menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, dalam persidangan mediasi sidang ditunda untuk dilanjutkan kembali hari Jumat tanggal 08/09/2023,” beber Yosep.

Yosep pun dengan menyatakan akan menyurati pj gubenur dan meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Sorong dan tidak mengeluarkan SK PAW kepada Thomas Aitrem, sampai ada putusan Ingkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kami percaya pj gubernur tidak ingin mengambil langkah yang salah dan tentunya dengan pengalaman selama ini, beliau sudah pasti akan menghormati proses hukum yang sementara ditempuh oleh klien kami,” harap Yosep.

“Apabila dikemudian hari muncul tekanan politik sehingga menyebabkan pj gubernur mengeluarkan SK PAW disisa masa jabatan beliau yang tinggal 3 bulan, maka sudah tentu sebagai Kuasa hukum Ketua DPRD Maybrat, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya dengan melayangkan gugatan ke PTUN Jayapura,” tutup Yosep.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds