Terkini

Sah! Septinus Lobat Jabat Pj Wali Kota Sorong

Bernhard Rondonuwu dan Yan Piet Mosso Terima SK Perpanjangan Jabatan

Kapabar – Atas nama Presiden Republik Indonesia, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad melatik Septinus Lobat menjadi Pj Wali Kota Sorong periode 2023-2024 yang sebelumnya dijabat oleh George Yarangga di Gedung Lambert Jitmau, Kamis (24/8).

Selain itu, pada kesempatan yang sama Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Pj Bupati Kabupaten Maybrat, Bernhard Rondonuwu dan Pj Bupati Kabupaten Sorong, Yan Piet Mosso periode 2023-2024.

Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad mengatakan, tugas sebagai penjabat pasti tidak mudah, terlebih ada tugas yang sudah menanti yakni membantu pelaksanaan Pemilu 2024.

“Tadi juga sudah kita dengarkan dalam SK itu apa yang menjadi kewajiban sudah dibacakan dengan jelas. Tugas-tugasnya apa yang boleh dan tidak boleh,” kata Musa’ad mengawali sambutannya.

Dikatakan Musa’ad, sebagai kepala daerah, melakukan apapun itu harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) di Republik Indonesia.

“Jangan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan UU. Saya dan bapak bertiga ini penjabat sebagai petugas pemerintah atau negara yang harus tegak lurus berdasarkan UU yang berlaku,” ujar Musa’ad.

Musa’ad menerangkan, proses penunjukan penjabat oleh presiden tidak semudah yang dibayangkan, karena melalui proses yang panjang bahkan sampai pada tingkat yang tertinggi yang bernama Tim Penilai Akhir (TPA) itu langsung dipimpin oleh presiden.

“Banyak pihak terlibat disitu, berbagai lembaga terlibat disitu. Sehingga proses ini pasti sudah melalui kajian dan pertimbangan yang mendalam, tidak asal tunjuk,” jelasnya.

Dia berpesan kepada semua pihak agar memberikan dukungan kepada tiga penjabat yang baru diberikan amanah untuk memimpin dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya.

“Jujur saja, saya mendapat informasi, urusan penjabat ini yang masukannya paling banyak itu dari Papua. Ini bagus, artinya masyarakat kita peduli terhadap figur pemimpinnya, semua mengusulkan dari perorangan, kelompok dan lembaga,” tambahnya.

Dirinya menuturkan, pemerintah dalam hal ini presiden melalui menteri punya dasar yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi penjabat.

“Tidak perlu lagi diperdebatankan dan ditentangkan. Kasih kesempatan bagi tiga orang penjabat ini untuk melaksanakan tugasnya,” pungkas orang nomor satu di Provinsi Papua Barat Daya itu. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds