Pj Walikota Sorong Diduga Lantik Pj Sekda Demi Memuluskan Proyek-Proyek Besar
Kapabar – Kuasa Hukum Yakob Kareth, Yosep Titirlolobi menduga ada proyek-proyek besar yang berusaha dimuluskan Pj Walikota Sorong, George Yarangga sehingga yang bersangkutan nekat melanggar aturan dengan melantik Ruddy Laku sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong.
Yosep mengatakan tentunya bukan tanpa alasan seorang Pj Walikota nekat melanggar aturan tanpa adanya kepentingan atau target tertentu. Apalagi sambung Yosep, dimasa jabatan Pj Walikota Sorong yang tersisa 1 bulan 15 hari lagi.
Menanggapi Kuasa Hukum Pemda Kota Sorong di media Online Koreri yang mempertanyakan bahwa Kuasa Hukum Yakob Karet telah menobatkan Pj Walikota Sorong sebagai pejabat “dungu” dalam memimpin Kota Sorong, menurut Yosep sudah sangat tepat.
“Tidak ada kata yang bisa dipakai selain kata “dungu”, untuk sekian kebijakan-kebijakan yang telah di ambil oleh Pj Walikota saat ini. Kami tidak sekedar bicara soal ditegakkannya hak-hak seorang ASN dalam hal ini klien kami Yakob Karet saja, tetapi juga penting menurut kami untuk mengkritisi praktek-praktek pengambilan kebijakan oleh pimpinan di Kota Sorong ini sebagai fungsi kontrol. Apalagi keputusan-keputusan yang dilahirkan nyatanya terbukti dilakukan sembarangan, menabrak aturan, dan sarat akan kepentingan politik semata,” kata Yosep.
Menurut Yosep, selama ini proses hukum masih berjalan di Mahkamah Agung dan masyarakat sudah mengetahui bahwa Pemkot Sorong telah kalah 2 kali di PTUN Jayapura dan PT.TUN Menado.
Yosep menjelaskan, merujuk pada amar Putusan PTUN Jayapura, Nomor:Â 15/G/2022/PTUN.JPR Tanggal, 16 November 2022, yang mana putusan tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado, Nomor: 6/B/2023/PT.TUN.MDO, tanggal 14 Februari 2023, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa : menyatakan batal Surat Keputusan terkait pemberhentian Yakob Karet dari jabatan Sekda Kota Sorong dan memerintahkan dan mewajibkan Walikota Sorong untuk merehabilitasi hak Yakob Karet dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai Sekretaris Daerah Kota Sorong. Dimana sambung Yosep, putusan tersebut saat ini masih bergulir pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
Dikatakan Yosep, terlepas dari putusan dalam perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, perlu menjadi perhatian serius dan tidak boleh dianggap remeh untuk menjadi catatan bahwa dimuka persidangan terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa pencopotan Yakob Karet dari Jabatan Sekda Kota Sorong adalah penuh rekayasa politik dan tipu muslihat. Hal ini lanjut dia dibuktikan dengan salah satu contoh pelanggaran prosedur, bahwa Surat Keputusan pemberhentian Yakob Karet selaku Sekda sudah terbit tanggal 17 Juni 2022. Setelah itu barulah dilakukan evaluasi kinerja sekda yang notabene diseting untuk dijadikan dasar pencopotan klien kami dari jabatan Sekda Kota Sorong. Menurut Yosep cara-cara seperti ini jelas sewenang-wenang pejabat berkuasa dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik serta asas kehati-hatian.
“Seandainya saja kalau Yakob Karet tidak menggugat ini ke PTUN, kemungkinan besar tidak akan pernah terbongkar dan kita tidak pernah tahu betapa bobroknya pemerintahan ini dijalankan dengan cara-cara seperti ini. Kasus Pencopotan Yakob Karet dari jabatan Sekda merupakan satu contoh nyata bahwa kota ini sedang tidak baik-baik saja,” tegas Yosep.
Yoseph menambahkan, jika merujuk pada putusan PTUN Jayapura yang dikuatkan oleh PT.TUN Manado, bahwa Pj Gubernur Papua Barat Daya selanjutnya telah mengeluarkan surat tertanggal 28 Februari 2023 ditujukan kepada Pj Walikota Sorong perihal menindak lanjuti hasil putusan PT.TUN tersebut, dan bersamaan dengan itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga mengeluarkan suratnya tertanggal 10 Maret 2023 Perihal tindak lanjut pengembalian Yakob Karet ke Jabatan Sekretaris Daerah Kota Sorong berdasarkan putusan PTUN.
“Faktanya, hingga saat ini Pj. Walikota Sorong tidak tunduk pada Perintah Pj Gubernur dan KASN, padahal beliau Pj Walikota Sorong adalah ASN aktif bukan pejabat politik, kenapa Kuasa Hukum Pemkot tidak berani menunjukkan kepada Publik,” sesal Yosep.
Mengenai Kuasa Hukum Pemkot Max Mahare, S.H yang mengatakan bahwa pelantikan Pj sekda itu sudah benar, Yosep menegaskan bahwa itu adalah hal yang sangat keliru dan asal ngomong. Menurutnya, aturan yang dipakai oleh Max tidak tepat sasaran.
Pengangkatan Pj Sekda yang dilakukan oleh Pj Walikota telah menabrak aturan dan berpotensi membuka peluang terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Kita saja yang tidak paham administrasi pemerintahan tetap tunduk pada aturan di republik ini, kok bisa-bisanya Kuasa Hukum Pemkot dan Pj Walikota yang pintar-pintar itu tidak paham aturan,” kesal Yosep.
Sebagai Kuasa Hukum Yakob Kareth, Yoseph pun meminta Kuasa Hukum Pemkot untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan dan jangan menyimpang demi piring makan.*HMF