PJ Walikota Sorong Lantik Pejabat Sekda, Yakob Karet Pastikan Ambil Langkah Hukum
Kapabar – Kuasa Hukum Yakob Kareth, Yosep Titirlolobi dalam rilisnya menyesalkan sikap Pejabat Walikota Sorong, George Yarangga yang telah mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut Yosep, apa yang dilakukan oleh Pejabat Walikota Sorong dalam melantik Pejabat Sekretaris Daerah Kota Sorong banyak ditumpangi kepentingan politik dengan mengabaikan hukum. Padahal kata dia, hukum tertinggi di Indonesia adalah hukum di pengadilan dan seharusnya Pj Walikota Sorong wajib tunduk, bukannya melanggar yang membuat Mendagri seharusnya mencopot jabatan tersebut dari seorang George Yarangga.
Dikeluhkan Yosep, tidak seharusnya seorang Pj Walikota Sorong mengangkat seseorang pj sekda dan mengabaikan proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dijabarkan Yosep pula, semua perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sorong dalam hal ini Pj Walikota Sorong telah melanggar hukum Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan.
“Dalam perkara di PTUN Jayapura sendiri, telah dikabulkan gugatan penguggat, dalam hal ini klien saya, sehingga Pemerintah Kota Sorong mengajukan Banding ke PTUN Menado, yang mana putusan banding tersebut lagi-lagi dimenangkan Yakob Kareth. Dalam putusan tersebut PTUN Manado telah menguatkan putusan sebelumnya yaitu PTUN Jayapura, sehingga dengan 2 kali kekalahan akhirnya Pemerintah Kota Sorong mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung dikarenakan tidak merasa puas dengan hasil keputusan Pengadilan Tinggi,” beber Yosep.
Bahkan secara tegas Yosep mengatakan bahwa pernyataan Pejabat Walikota Sorong George Yarangga kepada media, bahwa dia sudah mengajukan dan meminta persetujuan kepada Pj Gubernur Papua Barat Daya untuk melantik Ruddy Laku sebagai Pj Sekda adalah pernyataan paling aneh yang ada di tanah Papua.
“Pj Walikota Sorong harusnya bertanya kepada Kemendagri atau paling tidak beliau bertanya kepada Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) apakah melantik pj sekda itu bermasalah atau tidak karena proses hukum masih berjalan di Mahkamah Agung itu baru benar. Bukan malah bertanya kepada Pj Gubernur Papua Barat Daya,” sesal Yosep.
Atas perbuatan melanggar aturan tersebut, Yosep meyakini dalam waktu dekat, ia dan kliennya akan menyurati Kemendagri, KASN, BKN, Dirjen Otda Kemendagri, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta.
“Kebetulan saya sendiri masih berada di Jakarta maka surat akan kami masukkan hari Kamis atau Jumat. Tidak menutup kemungkinan surat juga akan kami masukan ke Komisi II DPR-RI di Senayan agar Menteri Dalam Negeri bisa dipanggil Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II,” ujar Yosep.
Tidak hanya itu Yosep menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum dan tidak menutup kemungkinan membuat laporan pengaduan ke Mabes Polri, mengingat bukti-bukti dari Ombudsman Papua Barat yang dalam temuannya telah mengatakan ada maladministrasi dalam pencopotan jabatan Sekda Kota Sorong dari kliennya.
“Ada juga bukti surat dari Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya No 100.3.5.1/8/GPBD/2023 tanggal 28 Febuari menindaklanjuti Putusan PTUN Manado No 6/B/2023/PT.TUN.MDO, yang memperkuat Putusan PTUN Jayapura, dimana Pj Gubernur minta agar Pj Walikota Sorong untuk tidak melakukan kasasi dan meminta segera agar Yakob Kareth dilantik, tetapi tidak diindahkan oleh seorang Pj Walikota Sorong. Belum lagi surat resmi dari KASN yang ditujukan Kepada Pj Walikota Sorong Nomor : B-10003/JP. 01/03/2023 tertanggal 10 Maret 2023 bersifat segera, perihal : tindak lanjut pengembalian Yakob Kareth ke dalam jabatan Sekretaris Daerah Kota Sorong, yang lagi-lagi tidak diindahkan oleh Pj Walikota Sorong,” terang Yosep.*HMF