Diduga Lakukan Penipuan Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Lambert Jitmau Dilaporkan ke Pihak Kepolisian
Kapabar – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar, Lambert Jitmau dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solossa. Bahkan Ferdinando mengklaim bahwa dirinya sebagai korban telah mengalami kerugian atas dugaan tindak penipuan oleh mantan Walikota Sorong itu.
Yosep Titirlolobi selaku kuasa hukum dari Ferdinando Solossa, yang ditemui di Mapolresta Sorong Kota, Sabtu (1/7) mengatakan bahwa ia bersama kliennya baru saja membuat Laporan Polisi terkait tindak kriminal penipuan dengan Lambert Jitmau sebagai terlapor.
“Laporan kita diproses dengan cepat dan mungkin hari ini atau besok kami tinggal menunggu panggilan dari pihak penyidik untuk dimintai keterangan dan bukti-buktinya,” kata Yosep.
Terkait laporan tersebut, Yosep menjelaskan bahwa kliennya yang juga merupakan kader Partai Golkar Papua Barat Daya, telah ditipu oleh Lambert yang menjanjikan posisinya akan aman sebagai Ketua DPR Kabupaten Maybrat dan fraksi. Sebagai persyaratannya lanjut Lambert, kliennya diharuskan menyerahkan sejumlah uang kepada Lambert Jitmau selaku Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya.
Bahkan menurut kliennya juga kata Yosep, saat pertemuan di Hotel Aston dengan agenda penyerahan uang tadi, Lambert adalah orang yang membawa doa sebelum kegiatan itu dimulai.
“Terlapor mengatakan bahwa klien kami aman dari Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota dan ketua DPR, dan caleg. Sebagai persyaratannya klien kami diminta uang senilai Rp 150.000.000 yang telah diberikan secara bertahap. Klien kami berikan 2 kali, pertama Rp 100.000.000 dan berikutnya Rp 50.000.000,” beber Yosep.
Namun ungkap Yosep, setelah menerima uang yang saat itu diberikan secara tunai oleh kliennya, Lambert yang tanpa kejelasan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) malah menyurat ke DPP Golkar untuk melalukan PAW kepada kliennya.
“Sudah ada surat PAW, tetapi kami belum lihat keabsahannya. Yang pasti laporan dengan pasal 378 ini sudah kita buat dan tinggal kita tunggu pengembangannya,” ujar Yosep.
“Sejujurnya, dalam proses berjalan, klien kami tidak terbukti atau pernah melakukan kesalahan. Makanya kami juga sedang menyiapkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar dan Tata Usaha Negara,” sambung Yosep.*HMF