Hukrim

BP Jamsostek Lindungi 102 Anggota Peradi Sorong

Kapabar – Menyadari tingginya resiko kerja advokat yang mengawal kasus kliennya membuat BP Jamsostek Cabang Papua Barat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sorong di Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS), Selasa, 30 Mei 2023.

Penandatanganan MoU antara BP Jamsostek Cabang Papua Barat dengan DPC Peradi Sorong sebagai bentuk perlindungan bagi 102 anggota Peradi Sorong denga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BP Jamsostek Cabang Papua Barat, Nasrullah Umar mengatakan, pekerjaan advokat 24 jam sama halnya seperti wartawan, sehingga butuh perlindungan dari BP Jamsostek.

“Kami sudah berkoordinasi, akhirnya dicapai satu kesepakatan bahwa Peradi Sorong harus terlindungi dalam program BP Jamsostek. Sebagai langkah awal ini masih dilingkup JKK dan JKM, sambil menunggu nanti kesepakatan berikutnya,” ujar Nasrullah kepada Kapabar di kantornya, Rabu (31/5).

Setelah penandatanganan MoU, kata Nasrullah, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota DPC Peradi Sorong tentang perlindungan JKK dan JKM.

“Ini satu langkah yang positif buat rekan Peradi, bahwa mereka sadar betul akan resiko yang tidak pernah diketahui, lalu mereka sadar kalau bagian dari hukum dan BP Jamsostek juga merupakan bagian hukum publik, dimana sifat kepesertaannya wajib,” tuntasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Peradi Sorong, Max Mahare, SH mengatakan, selama ini advokat selalu berpikir dengan kepentingan klien, tetapi lupa memikirkan dirinya sendiri, sehingga disitulah ketua dan pengurus DPC Peradi Sorong memutuskan untuk menandatangani MoU guna mengcover profesi kerja sebagai advokat.

“Dari 102 anggota DPC Peradi Sorong itu terdiri dari daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang meliputi, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, kecuali Manokwari karena sudah ada DPC tersendiri,” rinci Max.

Max berharap, dengan apanya MoU dengan BP Jamsostek, seluruh anggota DPC Peradi Sorong tidak khawatir dalam menjalankan tugasnya mengawal kasus kliennya.

“Misalnya terjadi sesuatu sama mereka, katakanlah kematian sekarang sudah sudah ada dua sumber jaminan santunan dari DPN Peradi dan BP Jamsostek dengan total santuan sebanyak Rp 52 juta,” tuntasnya. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button