Terkini

Ditabrak Pengendara Mabuk, Seorang Lansia Meregang Nyawa

Kapabar – Sungguh malang nasib lansia bernama Tonia (76) yang meregang nyawa usai ditabrak pengendara sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor PB 2966 SP yang dikendarai Agustinus (29) yang ternyata juga merupakan salah satu kepala kampung di Kabupaten Maybrat.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Polres Sorong, IPTU Jopie Kewilaa, saat ditemui di ruangannya, Jumat (26/5) menjelaskan kejadian yang menimpa pejalan kaki tersebut terjadi pagi tadi, atau sekitar pukul 7.10 WIT, di Jalan Buncis, unit 2, tepatnya di depan Pasar Warmon (Pasar Pagi) Malawele, Aimas Kabupaten Sorong, Jumat (26/5).

“Saat itu Agustinus berkendara bersama anaknya SRA (5), yang dimana Agustinus mengendarai sepeda motornya dalam pengaruh miras. Saat tengah berkendara dari arah Pasar Sore menuju ke arah Alun-Alun Aimas, AS secara tiba-tiba tidak dapat mengendalikan kendaraannya yang saat itu melaju dengan kecepatan tinggi. Keadaan tersebut membuat Agustinus menabrak seorang Tonia 76 tahun dan dilanjutkan dengan menabrak Mobil Toyota Avanza bernopol PB 1854 AE yang saat itu terparkir di bahu sisi kiri jalan,” beber kasat lantas.

Dijelaskan kasat lantas juga, korban sempat dilarikan ke RSUD Jhon Piet Wanane untu mendapat penanganan medis. Sayang sambung kasat lantas, korban menghembuskan nafas terakhir saat mendapat penanganan medis.

“Korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga buat disemayamkan. Sementara itu anak dari pelaku mengalami luka berat dan patah kaki akibat benturan. AS sendiri mengalami luka ringan dan telah diamankan di Polres Sorong. Pelaku saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam pengaruh miras,” jelas kasat lantas.

Kasat Lantas menambahkan, atas kejadian ini Agustinus terancam dikenai pasal 311 (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dimana akibat kelalaian pengendara menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.*AZS

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button

This will close in 10 seconds