Aneh, Timsel KPU Kota-Kabupaten Papua Barat Daya Loloskan Pengurus Partai PKB ke Tahap 10 Besar
Kapabar – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNi Kabupaten Sorong) Yehezkiel Kalasuat mempertanyakan keberadaan oknum Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua Barat berinisial berinisial KS, yang telah diloloskan sebagai bakal calon KPU Kabupaten Sorong oleh Timsel Kabupaten Kota Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Yehezkiel, berdasarkan berita acara Tim Seleksi No. 32/TIMSELKK-GEL.3-BA/04/96/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara bakal calon anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, nama calon anggota KPU Kabupaten Sorong telah diumumkan dan oknum tersebut telah diloloskan masuk 10 besar.
“Ini ada apa dengan timsel yang melakukan seleksi kepada setiap orang yang tes KPU Kabupaten Sorong? Mereka seharusnya meneliti secara benar administrasi peserta,” ujar Yehezkiel.
Dikatakan Yehezkiel, berdasarkan data yang ia miliki, oknum berinisial KS tersebut adalah pengurus Partai PKB Papua Barat berdasarkan SK Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Nomor : 12166/DPP/01/VII/2022. Hal tersebut tentu sesal Yehezkiel, sangat bertentangan dengan peraturan PKPU yang mana syarat calon anggota KPU/Bawslu telah diatur dalam Pasal 21 (i) Tahun 2017 tentang pemilu, dimana minimal pengurus partai politik harus mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU.
“Tetapi yang terjadi adalah oknum KS sendiri belum genap 5 tahun melakukan pengunduran diri dan berdasarkan SK yang ditanda tangan oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal M. Hasanuddin Wahid pada tanggal 08 Juli 2022, oknum tersebut masih aktif sebagai pengurus partai PKB Papua Barat dan menduduki jabatan sebagai Wakil Sekretaris periode 2021-2026,” bebernya.
Bahkan menurut Yehezkiel, KS pernah ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang PKB untuk Zona Sorong yang meliputi Kabupaten Raja Ampat, Maybrat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan dan Kabupaten Tambrauw di hotel Mariat Sorong. Dimana sambung Yehezkiel, Muscab PKB serentak dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2021.
Karenanya tegas Yehezkiel, demi menjagaĀ fungsi pemilu dan demokrasi yang berasas serta bertujuan, maka dirinya merasa perlu adanya gerakan merawat keutuhan bangsaĀ lewat alur pencengahan dan netralitasĀ penyelengara pemilu nanti nya, agar tidak ada yang saling dirugikan dan perselisihan antara sesama peserta pemilu (parpol) pada pemilu dan pilkada yang dilaksanakan serentak pada tahun 2024 nanti.
“Hari senin kami dari DPC GMNI Kabupaten Sorong akan menyurati KPU-RI untuk melihat kelalaian timsel yang memaksa kehendaknya dalam meloloskan oknum tersebut. Bukan hanya KPU saja yang kami surati, kami juga akan membuat pengaduan ke DKPP untuk memanggil timsel untuk diperiksa. Bahkan tidak menutup kemungkinan langkah hukum akan kami ambil,” tandas Yehezkiel.*HMF