Terkini

BP Jamsostek dan Disnaker PBD Rakor Program JKP

Kapabar – BP Jamsostek Cabang Papua Barat menggelar rapat koordinasi (rakor, red) program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten dan Kota di Ruang Etamin Vega Hotel, Kamis (30/3).

Kepala BP Jamsostek Cabang Papua Barat, Nasrullah Umar mengatakan, puja dan puji syukur dipanjatkan kepada Tuhan karena telah memberikan nikmat dan sehat sehingga bisa berkumpul dalam rakor program JKP antara BP Jamsostek dan Disnaker Provinsi PBD, Kabupaten dan Kota.

“Dasar hukum program JKP adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang tercakup pada Pasal 82. Dimana ketentuan penyelenggara program JKP ini diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021,” kata Nasrullah mengawali sambutannya.

Dikatakan Nasrullah, JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK, berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“Dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja tersebut kehilangan pekerjaannya. Sehingga pekerja tersebut dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat PHK seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” terang Nasrullah.

Diakui Nasrullah, tujuan diselenggarakan rakor itu ialah mendukung kelancaran dan terbangunnya sinergi yang baik antara BP Jamsostek dengan Pemerintah Daerah (Pemda) atau Disnaker Provinsi PBD, Kabupaten dan Kota.

“Kemudian, untuk menyamakan persepsi serta pengetahuan mengenai program JKP dan pelaksanaan program tersebut di lapangan. Kami ingin antara BP Jamsostek dengan Disnaker itu satu persepsi terkait program JKP,” katanya.

Terakhir, lanjut dia, rakor itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan program-manfaat JKP oleh BP Jamsostek dan Disnaker, sehingga dapat berdampak kepada kepuasan dari peserta program JKP.

Sementara itu, Pj. Gubernur Papua Barat Daya atau yang diwakili Plt. Kadis Disnaker Papua Papua Barat Daya, Suroso menyampaikan, JKP diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.

“Pemerintah telah menerbitkan aturan resmi mengenai penyelenggaraan program JKP bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban PHK pada 22 Februari 2021,” terang Suroso.

Suroso menuturkan, ketentuan yang dimaksud ialah program terbaru dalam BP Jamsostek yakni JKP yang terlah tertuang dan disahkan di dalam PP Nomor 37 Tahun 2021.

“Dengan adanya PP tentang JKP, saya memandang ini sebagai upaya yang baik dan sangat bermanfaat mensejahterakan masyarakat yang mengalami PHK, agar tidak merasa keputusasaan dan merasa tidak diperhatikan pemerintah,” ungkap Suroso.

Dia menambahkan, dengan adanya JKP yang kemudian dapat dicairkan, masyarakat dapat menjadikannya sebagai modal usaha untuk memulai langkah baru dalam kehidupan.

“Ini juga pemicu agar masyarakat dapat mandiri, berdiri diatas kakinya sendiri. Saya juga berharap pemerintah Papua Barat Daya dapat berkoordinasi dengan baik bersama BP Jamsostek,” pungkasnya. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button