12 Bacalon Anggota DPD RI Lolos Tahapan Verifikasi Administrasi
Kapabar – 12 bakal calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan pertama. Lolosnya hasil verifikasi administrasi 12 bakal calon anggota DPD RI ini mengacu pada pleno rekap terbuka oleh KPU RI.
“Pleno rekap secara terbuka ini dilakukan melalui Zoom dan diikuti oleh 12 bakal calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya. Dari hasil rekapitulasi itu, bisa kami sampaikan bahwa 12 bakal calon memenuhi syarat dan akan lanjut dengan tahapan verifikasi faktual,” jelas Pelaksana Tugas KPU RI untuk Papua Barat Daya Fatmawati,S.Pd.I.
Disebutkan Fatmawati, verifikasi faktual ini akan dilakukan terhitung dari tanggal 16 Februari 2023 sampai 8 Maret 2023 atau kurang lebih 21 hari. Dijelaskan Fatmawati, dalam proses ini, KPU RI akan menguji kebenaran dari jumlah dukungan yang disampaikan oleh bakal calon anggota DPD RI.
“Polanya adalah, pertama tentu akan ada pengambilan sampel dulu kemudian KPU akan mendatangi sampel-sampel tadi untuk melakukan pencocokan antara dokumen yang KPU terima dan dokumen dari bakal calon, serta pengakuan dari sampel bahwa mereka memang mendukung bakal calon tadi,” terang Fatmawati di Kantor KPU Papua Barat Daya, Selasa (14/2).
Fatmawati juga mengatakan, setelah verfikasi faktual akan ada verifikasi faktual perbaikan, disusul dengan penetapan. Menurut Fatmawati, setelah melewati tahapan tadi dan masih memiliki jumlah dukungan diatas batas minimal, yakni 1000 suara, barulah seorang bakal calon dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya.
“Tetapi bila kemudian pada verifikasi faktual perbaikan, jumlah dukungan seorang bakal calon kurang dari 1000 suara, maka mereka harus berhenti sampai disitu dan tidak dapat lanjut ke tahapan selanjutnya,” tandas Fatmawati.*HMF