Terkini

8 Tahun jadi Tersangka Korupsi, PDIP Kota Sorong Minta Polisi Tahan Sekwan Dan Mantan Kepala BPKAD Kota Sorong

Kapabar – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Sorong bidang hukum dan politik Yosep Titirlolobi, S.H  meminta Polda Papua Barat untuk segera menahan Sekwan dan mantan Plt Kepala BPKAD Kota Sorong karena telah ditetapkan sebagai tersangka 8 tahun lalu, dalam kasus korupsi anggaran pelantikan Walikota Sorong tahun 2012.

Menurut Yosep, penetapan tersangka kepada kedua oknum tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pelantikan Walikota Sorong, dimana kasus itu sudah cukup lama tidak diproses dan ada dugaan ingin dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Ini ada apa? kok kasus ini seperti dilindungi oleh penegak hukum, padahal ada beberapa orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di proses dan menjalani hukuman, tetapi dua orang tersebut kasusnya jalan ditempat,” sesal Yosep.

Karenanya, Yoseph mewakili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Sorong meminta kepada Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Silitonga, untuk membuka Kembali kasus ini, agar persamaan hukum ditegakkan tanpa membeda-bedakan.

Kasus Korupsi anggaran pelantikan Walikota Sorong sendiri sudah terjadi pada tahun 2012 dan Sekwan Kota Sorong dan Mantan Kepala BPKAD sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2013 oleh Polda Papua yang mana pada saat itu Polda Papua Barat masih menjadi satu kesatuan dengan Polda Papua, tetapi sampai sekarang kasus ini jalan ditempat.

Bahkan menurut Yosep, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap SK yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kota Sorong dan HT yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala BPKAD Kota Sorong yang telah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi dana pelantikan Walikota Sorong 2012 dengan Nomor LP/69/IV/2013/SPKT tanggal 10 April 2013, ungkap Yosep.

Lanjut Yosep, dana pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong saat itu anggarannya telah dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Sorong dimana saat itu Plt Kepala BPKAD adalah HT, dimana melalui SP2D anggaran dicairkan sebesar Rp 5 miliar.

Sementara itu menurut Yosep, berdasarkan informasi yang didapat dana tersebut telah dicairkan menggunakan dua cek dimana 1 cek yang dicairkan bernilai Rp 3,5 miliar dan satu cek lagi dicairkan oleh Sekwan Kota Sorong berinisial SK berjumlah Rp 1,5 miliar.

Apalagi kedua oknum tersebut selama 8 tahun ini masih bekerja sebagai ASN di pemerintahan kota sorong dan menduduki posisi strategis di pemerintahan kota sorong sampai sekarang ini.

“Kami berharap Kasus ini segera dinaikkan dan dilimpahkan untuk disidangkan secepatnya agar tidak ada tendensi bahwa 2 tersangka ini seperti dilindungi oleh oknum-oknum tertentu dan mengkambinghitamkan yang lain,” tegas Yosep.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds