Pemda Maybrat Dan Dinas PU Resmi Digugat Rp15 Miliar Lebih
Kapabar – Pemerintah kabupaten Maybrat dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Maybrat yang beralamat di Jalan Kumerkek Ayawasi resmi digugat di Pengadilan Negeri Sorong. Gugatan ini dilayangkan oleh Marthinus Kawanuk Kambu direktur PT. UUM IRIT MANDIRI.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat Lutfi S. Solissa, S.H dengan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maybrat dituding telah melakukan Wanprestasi atau ingkar janji yang menimbulkan total kerugian Materil sebesar 15.598.800.000 (Lima belas miiar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus rupiah)
Gugatan ini sendiri menurut Kuasa Hukum Lutfi Solissa, telah didaftarkan dengan nomor perkara Perdata 87/Pdt.G.2022/P.Son pada tanggal 24 Agustus 2022.
Dijelaskan Lutfi Solisa bahwa Kliennya Marthinus Kambu sebagai Penggugat telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pemborongan (Kontrak) untuk jaringan air minum Bomagif di Distrik Ayamaru Selatan Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat sesuai dengan Kontrak Nomor : 046/KONTR/PEMJAMB/CK/PU/DAK/MBT/2015 Tanggal 29 Juli 2015.
Menurut Lutfi, Kliennya sebagai Penggugat telah melakukan pekerjaan Pembangunan jaringan Air Minum sesuai dengan isi kontrak serta dikuatkan dengan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 047/SPMK/PEMJAMB/CK/PU/DAK/MBT/2015 dimana surat perintah kerja itu telah ditandatangani oleh Pemerintah kabupaten Maybrat melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja tersebut menurut Lutfi, Klien kami telah melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum Bomagif yang terletak di Distrik Ayamaru Selatan Jaya, dengan Nilai kontrak sebesar 1.857.000.000 (Satu Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Sesuai dengan Penandatanganan Kontrak, disebutkan oleh Lutfi bahwa kliennya telah mendapatkan bayaran sebesar 50 persen dari jumla nilai kontrak sesuai dengan isi kontrak, pekerjaan tersebut telah selesai 100% sejak tanggal 29 Desember 2015, namun yang terjadi adalah sisa pembayaran dari nilai kontrak 50% belum dibayarkan oleh Tergugat dalam hal ini Pemda Maybrat sampai saat ini dan menurut hukum Pemda Maybrat masuk dalam Ingkar Janji terhadap klien kami, ujar Lutfi.
Selain itu, dikatakan Lutfi bahwa kliennya juga mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.228.400.000 sejak tahun 2015 sampai 2022 apabila Kliennya mengelola dengan keuntungan selama 1 tahun Rp 185 juta perbulan maka perbulannya dikali 12 bulan sebasar Rp 1,5 miliar dikali 7 tahun kerugian yang dialami oleh klien kami sebesar Rp 15.598.800.000. Sementara kerugian In materil yang dialami oleh klien kami sebesar 20 miliar, ujar Lutfi.
Lanjut Lutfi, Kliennya sudah beritikhad baik untuk bertemu dengan Bendahara Keuangan Kabupaten Maybrat agar sisa pembayaran pekerjaan dari nilai pekerjaan, bisa dibayarkan kepada kliennya, tetapi yang terjadi Bendahara Keuangan Pemda Maybrat tidak mau membayarkan sisa pembayaran selama 7 tahun.
Untuk itu, sebagai kuasa hukum Lutfi menduga bahwa angggaran sisa pembayaran 50% yang semestinya menjadi milik PT UUM IRIT MANDIRI dan seharusnya dibayarkan, menurut hemat kami ada dugaan telah digelapkan oleh oknum-oknum Badan Keuangan Pemda kabupaten Maybrat.
“Tentu hal ini tidak menutup kemungkinan dan untuk membela klien kami berdasarkan bukti-bukti yang ada dan tidak menutup kemungkinan kami akan mendampingi klien kami melaporkan juga Ke Kepolisian Kota Sorong ataupun ke Kejaksaan Negeri Sorong,” tegas Lutfi.*HMF