Kuasa Hukum : Copot Sekda Yakob Kareth Tanpa Dasar, Walikota Sorong Resmi di PTUN-kan
Kapabar – Sekretaris Daerah (Setda) Kota Sorong, Yakob Kareth secara resmi melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada tanggal 02 Agustus dengan Nomor : 15/6/2022/PTUN.JPR.
Yosep Titirlolobi, sebagai kuasa hukum Yakob Kareth saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kliennya di PTUN Jayapura adalah Surat Keputusan (SK) Walikota Sorong, Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022, tanggal 17 Juni 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, Selasa 02/08/2022.
Menurut Yosep, pemberhentian yang dilakukan oleh Walikota Sorong terhadap Kliennya dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme perundang-undangan. Serta kliennya merasa tidak melanggar aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Apratur Sipil Negara.
“Klien saya tidak bisa menerima Pencopotan ini, apalagi secara aturan Pasal 116 ayat (1) Tentang ASN, Walikota Sorong telah menabrak UU ASN demi memenuhi ambisinya untuk mencopot Klien saya sebagai Sekda Kota Sorong yang Sah,” ujar Yosep Titirlolobi.
Apalagi menurutnya, dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dilakukan Oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dengan Nomor Registrasi 0124/LM/VI/2022/MKW yang telah kami dapatkan sebagai syarat administratif di PTUN.
Dijelaskan Yosep, Terkait Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil harus dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Tetapi yang terjadi sambung Yosep, saat evaluasi kinerja Sekda, Walikota Sorong dengan alasan yang kurang jelas menugaskan Sekda ke Biak dan menyuruh Inspektorat melakukan evaluasi kinerja di saat Sekda tidak ada.
Disebutkan Yosep, sudah jelas-jelas Pasal 116 ayat (1) UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, sudah menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Walikota Sorong dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 Tahun terhitung sejak pelantikan, dan klien saya sendiri belum genap 2 tahun menjabat sebagai Sekda Kota Sorong.
Hal ini Berdasarkan temuan Ombudsman RI berdasarkan berita acara Permintaan keterangan yang dilakukan Ombudsman RI pada Terlapor dalam hal ini Inspektorat Papua Barat sesuai Nomor Agenda : 059/BA.RIKSA/LM.11-32/VI/2022 yang menyatakan evaluasi kinerja Sekda kota sorong dilakukan dengan menggunakan Instrumen penilaian kinerja satuan kerja perangkat daerah yang tertuang dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar Sulawesi Selatan Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Sementara dasar yang dipakai oleh Walikota Sorong berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Inspektorat Papua Barat tidak sesuai dengan Peraturan.
“Jadi walikota sorong telah menghalalkan segala cara untuk mencopot klien kami, ibarat sepandai-pandainya walikota menyembunyikan bangkai pasti akan tercium juga,” ujar Yosep.
Yoseph dalam wawancaranya juga memaparkan bahwa Kota Sorong belum memiliki peraturan Walikota Sorong yang mengatur tentang indikator kinerja utama sebagai acuan untuk dilakukan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Sorong.
Apalagi sambung dia, pergantian Sekda Kota Sorong yang dilakukan oleh Walikota Sorong tanpa mendapat ijin dari Pejabat Gubernur Papua Barat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang pejabat Sekretaris Daerah Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi bahwa Bupati/Walikota mengangkat Pejabat atau memberhentikan pejabat harus mendapatkan ijin dari Gubernur.*HMF