Diringkus Ditpolairud Papua Barat, 7 Pelaku Pengeboman Ikan Diancam Hukuman Mati
Kapabar – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan pengeboman ikan di wilayah perairan Selat Sele, Papua Barat. Tidak hanya menggagalkan, Ditpolairud Polda Papua Barat juga berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah 7 orang.
Hukuman berat berupa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup pun menanti pelaku yang masing-masing berinisial LN, LZ, LK, LA, SL, HF, dan LP.
“Pelaku-pelaku ini kita kenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI darurat nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang RI dahulu nomor 8 tahun 1948 yang berbunyi, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” sebut Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga SH, MA dalam press release di Pelabuhan Perikanan Kota Sorong, Rabu (3/8).
Kapolda mengatakan, kapal yang digunakan oleh para pelaku, tertangkap oleh anggota Ditpolairud yang sedang melakukan patroli, sekitar pukul 21.30 WIT, Sabtu 30 Juli 2022. Lanjut kapolda dari kapal itu, anggota Ditpolairud juga berhasil menemukan barang bukti yang rencananya akan dipakai oleh pelaku untuk melakukan pengeboman.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 47 detonator atau pemicu bom ikan meledak, 1 unit kompresor, 3 kacamata selam, 1 korek api, obat nyamuk bakar, 1 unit HP Nokia, 1 buah silet, 3 gulungan selang, 3 buah pemberat, 1 unit kapal kayu, dan 2 unit mesin tempel ukuran 40 PK merk Yamaha,” beber kapolda.
Kapolda juga meyakini para pelaku sudah sering melakukan pengeboman, dimana hal ini bertentangan dengan pengakuan pelaku yang mengaku baru-baru saja melalukan perbuatan melanggar hukum itu. “Karena tertangkap kan makanya bilang baru, sebelum-sebelumnya pasti sudah sering, tapi belum tertangkap saja,” ujar kapolda sembari menambahkan penambahan anggota di Ditpolairud Papua Barat, akan membuat satuan yang beroperasi di wilayah perairan itu rutin melakukan patroli.
Sementara itu kepada media ini, para pelaku mengaku berasal dari Kota Baubau. Pelaku juga mengatakan bahwa mereka yang diantaranya memiliki hubungan saudara berasal dari kampung yang sama.*HMF