Syafruddin Sabonama Penuhi Undangan Polisi Terkait Akta PKF yang Tidak Sesuai Putusan Pengadilan
Kapabar – Penuhi undangan pihak kepolisian, Syafruddin Sabonnama datangi Mapolres Sorong Kota, Selasa (26/7). Kedatangan Syafrudin ini ditengarai sebagai tindak lanjut dari aduan Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kota Sorong terkait pembuatan akta Perkumpulan Keluarga Flobamora (PKF) Kota Sorong oleh Notaris IN yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sorong.
Syafruddin yang ditemui saat hendak meninggalkan Mapolres Sorong Kota, Selasa (26/7) membenarkan bahwa kedatangannya beragendakan memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi.
“Karena ini bersifat undangan maka sebenarnya kembali lagi kepada kami yang diundang, mau menghadiri atau tidak. Tetapi saya memutuskan untuk datang, karena kita semua berprinsip bahwa harus ada rasa ingin saling membantu untuk menguraikan permasalahan ini,” kata Syafruddin.
Syafruddin menerangkan dalam undangannya tersebut, dirinya diberikan pertanyaan oleh pihak kepolisian terkait bagaimana jalannya musyawarah yang beragendakan pemilihan Ketua IKF Sorong Raya dan hal-hal lain yang tidak dapat ia beberkan kepada awak media.
“Pada prinsipnya kami merespone dengan baik undangan yang ada dan pihak kepolisian pun sudah menjalankan tugasnya dengan merespone aduan serta masalah yang ada. Tentunya kita tidak boleh tidak menghormati institusi kepolisian dengan tidak memenuhi undangan itu,” ujar Syafruddin.
Syafruddin lebih lanjut mengatakan, permasalahan di Flobamora Kota Sorong bukan hanya soal top leader dan kepengurusan saja, tetapi juga permasalahan yang terjadi dilingkup anggota.
“Kalau mau dibilang, masalah ini dampaknya tidak hanya ke saya atau Martinus Lendemere saja, tetapi juga kepada orang-orang yang ada di bawah,” tandas Syafruddin.
Sebelumnya IKF Kota Sorong mengadukan permasalahan akta PKF yang diduga tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sorong ke Polres Sorong Kota. Pengadilan Negeri sendiri dalam putusannya telah menetapkan Martinus Lendemere sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Flobamora di Kota Sorong.
Masalah tersebut sebenarnya telah coba diselesaikan oleh IKF Kota Sorong dengan meminta Notaris IN untuk segera merevisi tatanan pengurus di dalam PKF, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sorong. Permintaan itu pun direspone dengan pernyataan IN yang mengatakan pihaknya harus menunggu eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Sorong, untuk melakukan revisi sesuai dengan permintaan IKF.
Sekretaris IKF Kota Sorong, Oktavianus Klau Baria saat itu mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Polres Sorong Kota, adalah untuk meminta kejelasan dari pihak penegak hukum terkait akta PKF buatan Syafrudin Sabonama, yang dinilai oleh kelompok tertentu masih bersifat sah.
Padahal menurut Oktovianus putusan pengadilan yang telah menggugurkan hasil musyawarah besar (mubes) 8 telah bersifat inkracht.
āUntuk sekedar diketahui, yang disengketakan disini adalah dua kelompok yang terdiri dari hasil mubes 8 tanggal 7 Februari 2021 dan musyawarah luar biasa. Dari sengketa itu, pihak pengadilan kemudian memutuskan bahwa yang harus memimpin IKF adalah dia yang berasal dari musyawarah luar biasa. Putusan pengadilan itu juga secara tidak langsung telah menegaskan bahwa semua hasil mubes 8, termasuk menjadikan Syafruddin Sabonama sebagai Ketua IKF Kota Sorong, tidaklah sah,ā terang Oktovianus.
Menjadi masalah selanjutnya lanjutnya, ada sekelompok orang dari mubes 8 yang kemudian membuat akta PKF di Notaris IN. Parahnya yang menjadi acuan mereka dalam membuat akta itu adalah hasil mubes 8 yang telah digagalkan oleh pihak pengadilan.*HMF