Secara Aturan UU ASN Yakob Kareth Masih Sah Sebagai Sekda Definitif Kota Sorong
Kapabar – Kuasa Hukum Yakob Kareth Yosep Titirlolobi, SH menegaskan bahwa pencopotan kliennya dari jabatan Sekda Kota Sorong oleh Walikota Sorong Drs Lambert Jitmau telah melanggar UU ASN No. 5 Tahun 2021 tentang Apratur Sipil Negara. Karenanya Yoseph menilai Yakob Kareth masih sah sebagai Sekda Definitif Kota Sorong.
Dijelaskan Yoseph, adanya surat dengan No. B-2242/JP.00.00/06/2022 yang dikeluarkan oleh KASN dan di tujukan kepada Walikota Sorong pada tanggal 24 Mei, telah jelas meminta Pemerintah Kota Sorong untuk tidak melakukan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Sorong terlebih dahulu.
Menurut Yosep, ada juga surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditujukan kepada walikota sorong No. 19821/B-AK.03/SD/F/2022 yang meminta kepada Walikota Sorong untuk dalam melakukan mutasi, rotasi, dan promosi PNS seharusnya dilakukan sesuai dengan norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manejemen ASN
“Apabila tidak ada klarifikasi Ke BKN maka Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian akan melakukan penundaan sementara administrasi kepegawaian pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN terhadap Pejabat dilingkungan Pemkot Sorong yang menggantikan Pejabat yang diturunkan jabatannya,” ujar Yoseph.
Lanjut Yoseph, Inspektorat Provinsi Papua Barat telah menyurati Pimpinan Komisi Apratur Sipil Negara Nomor : 700/368/IT-PROV.PB/2022 tanggal 24 Mei, dalam balasan Surat Inspektorat Papua Barat kepada KASN dijelaskan dalam Poin Ke-4 dimana Inspektorat Papua Barat meminta kepada KASN untuk segera menggugurkan Surat Nomor B-1883/IP.00.00/05/2022 tentang perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
Dijelaskan Yosep, masih dalam surat Inspektorat Provinsi Papua Barat Poin ke-4 yang ditujukan kepada KASN dalam suratnya Inspektorat mengatakan bahwa Pelantikan Saudara Yakob M. Kareth, M.Si yang dilantik sebagai Staf Ahli Walikota Sorong, Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong berdasarkan keputusan Walikota Sorong Nomor 821.2/09/BPKSDM/2022 yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2022 tidak sah dan batal demi hukum.
Dengan kata lain kata Yosep, dari pencopotan Sekda Kota Sorong yang dilakukan oleh Walikota Sorong adalah sikap over acting dan telah melanggar hukum dan Secara Aturan UU ASN Yakob Kareth, masih sah sebagai Sekda Definitif Kota Sorong,” ujar Yosep.
Ketika ditanya oleh media ini tentang upaya hukum yang akan diambil oleh Sekda Kota Sorong Yakob Kareth, Yosep menjelaskan bahwa secara administrasi Gugatan Ke PTUN sudah viks semua, tinggal satu surat administratif lagi dari Ombudsman Papua Barat.
Dijelaskan Yosep, gugatan ke PTUN berbeda dengan Pengadilan Negeri kalau di PTUN kita berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tanggal 4 Desember dan berdasarkan Pasal 75, 76 dan 77 UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, dimana telah diatur bahwa Pengadilan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif dan waktu kami untuk lengkapi administratif adalah 90 Hari.
“Dihitung saja Pada tanggal 17 Mei Sekda Di Copot, Tgl 17 Juni kemarin Baru Berjalan 30 hari masi ada 60 hari tersisa dan tgl 17 Juli besok baru masuk 60 hari sementara tgl 17 Agustus Masuk 90 dan bila kami serahkan administratif ke PTUN tanggal 5 atau 10 Agustus maka waktu jabatan Walikota tersisa 12 hari, dan seumpamanya, PTUN Jayapura memanggil Pemerintah Kota Sorong Karena ada Gugatan masuk, maka seandainya hari Senin Jadwal sidang Tgl 25 Agustus, disitulah jabatan walikota turun secara terhormat dan selesai untuk selama-lamanya pada tgl 22 Agustus,” bebernya.
Yosep menegaskan, apabila dalam waktu berjalan Mendagri dan KASN membatalkan SK Walikota Sorong yang dinilai melanggar aturan Dalam Mencopot Sekda dan mengembalikan jabatan Sekda Yakob Kareth maka sudah tentu langkah hukum di hentikan, mengingat tanggal 22 Juli besok jabatan Walikota Sorong tinggal 30 hari lagi.*HMF