Kuasa Hukum : Administratif Gugatan Yakob Karet Nyaris Lengkap di PTUN, Jabatan Walikota Sorong Segera Tamat
Kapabar – Kantor Hukum Law Office Yoseph Titirlolobi, SH dan Partners dalam jumpa persnya kepada mengatakan bahwa yang ditakuti oleh Walikota Sorong saat ini adalah terdaftarnya gugatan Sekda Yakob Karet Gugatnya di PTUN. Hal itu diyakini Yoseph akan membuat masa jabatan seorang Drs Ec Lambert Jitmau sebagai Walikota Sorong berakhir selamanya.
Dijelaskan Yoseph, sampai hari ini gugatan terhadap Walikota Sorong telah disiapkan dan tinggal menunggu 1 surat lagi yang akan dikeluarkan oleh ombudsman Papua Barat. Lanjut Yoseph, saat ini ombudsman telah melakukan investigasi terhadap permasalahan pencopotan Sekda Kota Sorong yang dinilai melanggar UU ASN. Apalagi sambu Yoseph, surat dari KASN, BKN dan Inspektorat Provinsi Papua sudah dikantongi oleh pihaknya.
“Kami telah melakukan konsultasi ke PTUN Jayapura dan berkas-berkas yang sedang disiapkan sudah 99% lengkap, mulai dari surat Inspektorat Provinsi Papua Barat, Surat BKN dan Surat Dari KASN. Kalau soal gugatanya sudah 100% lengkap tinggal administratifnya,” kata Yoseph.
Menurut Yoseph, sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tanggal 4 Desember 2018 dan berdasarkan ketentuan Pasal 75,76 dan 77 Undangan-undangan Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah, Pengadilan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. Sambungnya, mengingat kewenangan PTUN dalam menguji dan mengadili sengketa administrasi setelah menempuh upaya Administratif.
“Artinya secara administratif kami tinggal menunggu satu surat lagi dari ombudsman yang dalam waktu dekat kami dapatkan. Setelah ombudsman mengeluarkan surat investigasinya dan kami akan kembali lagi ke PTUN Jayapura untuk lengkapi berkas Administratif yang kurang sesuai arahan PTUN,” jelasnya.
Yosep menegaskan, tengang waktu pengajuan gugatan merupakan batas waktu yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum perdata, untuk memperjuangkan haknya dengan cara mengajukan gugatan melalui PTUN dan pembatasan jangka waktu 90 hari perhitungan jangka waktu gugatan di PTUN, dimana telah diatur dengan jelas dalam Pasal 55 UU PTUN.
“Kami tidak mendahului Yang Maha Kuasa tetapi berdasarkan bukti-bukti yang sangat kuat dan mengacu pada UU ASN, Walikota Sorong telah melakukan pelanggaran dengan mencopot Yakob Kareth dari jabata Sekda Kota Sorong pada tanggal 17 Juni 2022. Ini juga membuktikan bahwa selama menjabat, Walikota Sorong kerap kali menabrak aturan perundangan yang berlaku,” beber Yosep di ruang kerjanya, Jumat (8/7).
Yoseph dalam wawancaranya juga menepis kabar Yakob Karet tidak akan menggugat ke PTUN. Yoseph pun meyakini pihaknya sebagai kuasa hukum Yakob Kareth sedang menyiapkan administratifnya gugatan yang nyaris lengkap semuanya.
“Kita akan memilih momentum waktu yang tepat, karena begitu administratif gugatan lengkap semua, maka dalam waktu dekat PTUN akan melakukan pemanggilan kepada para pihak. Saya meyakini bahwa ketika itu terjadi, maka jabatan seorang Walikota Sorong akan berakhir saat itu juga,” tuntas Yoseph.*HMF