Terkini

Ahlikan Pembayaran 6,4 Miliar Lebih ke Rekening Pribadi, Kejari Sorong Diminta Tetapkan SW, Sekretaris DPD Partai Golkar PB Sebagai Tersangka

Kapabar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Papua Barat Yosep Titirlolobi, SH dengan tegas meminta kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk segera menetapkan Sekretaris Partai Gorkar Provinsi Papua Barat berinisial SW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di kabupaten Raja Ampat.

Yosep merasa SW harus segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di kabupaten Raja Ampat, karena secara jelas telah memerintahkan terdakwa Besari Tjahyono untuk mengalihkan pembayaran Proyek sebesar 6,483.910.000. (enam miliar empat ratus delapan puluh tiga sembilan ratus sepuluh rupiah) ke rekening pribadinya dibank Mandiri Cabang Ambassador Jakarta.

Dijelaskan Yosep, berdasarkan fakta persidangan terdakwa Besari Tjahyono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri juga mengakui bahwa Pemilik PT. Fourking Mandiri adalah SW yang juga merupakan Sekertaris Partai Golkar Provinsi Papua Barat.

Menurut Yosep, terdakwa Besari Tjahyono sebelumnya adalah staf PT. Fourking Mandiri kemudian digunakan namanya oleh SW dan diangkat selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dengan gaji 5 sampai dengan 7,5 juta perbulan, disebabkan direktur sebelumnya yaitu HW adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat saat ini, dimana HW sendiri adalah suami dari SW.

Sementara terdakwa Besari Tjahyono saat itu sendiri adalah sebagai pelaksana biasa, karena keseluruhan pekerjaan di atur dan ditentukan oleh SW pada Proyek Perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di kabupaten Raja Ampat saat itu.

Diketahui bahwa, PT. Fourking Mandiri sendiri ditunjuk melaksanakan kegiatan Proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah dengan nilai kontrak awal senilai Rp 6.494.000.000 dan addendum senilai Rp 1. miliar. Dari keseluruhan proyek perluasan jaringan listrik tersebut telah dibayarkan melalui rekening PT Fourking Mandiri pada Bank Papua cabang Waisai, dimana setiap tahapan termin pembayaran, SW telah memerintahkan terdakwa Besari Tjahyono untuk mengalihkan pembayaran kerekening milik SW sendiri.

Dalam Fakta persidangan sendiri telah terungkap bahwa pembayaran Proyek yang dibayarkan dengan SP2D kepada PT. Fourking Mandiri sebesar Rp. 7.225.130.000. dan terdapat beberapa termin pembayaran kepada Selviana Wanma yang telah ditransfer kerekening pribadinya SW sebesar Rp. 6.483.910.000 dengan rincian sebagai berikut;

Tahap I Dibayarkan Rp. 2.035.050.000
Tahap II dibayarkan Rp. 2.900.100.000
Tahap IV dibayarkan Rp. 387.030.000
Tahap V dibayarkan Rp. 387.030.000
Tahap VI dibayarkan Rp. 290.650.000
Tahap VII dibayarkan Rp. 484.050.000 dengan total keseluruhan uang yang diduga merugikan negara mencapai 6.483.910.000.

Dalam data pembayaran menurut terdakwa Besari Tjahyono dalam fakta persidangan, bahwa dengan adanya proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat telah menyebabkan adanya penambahan Harta pada SW berupa mobil, rumah dan apartemen.

Bahwa sehubungan dengan keterangan terdakwa Besari Tjahyono dan keterangan Saksi-saksi dalam 2 Perkara dimana Terdakwa Wilem Piter Mayor dan Besari Tjahyono sebenarnya sudah sangat jelas dan terang benderang, untuk itu tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Sorong tanpa ragu untuk segera menetapkan tersangka atas nama SW dan segera dihadapkan dalam persidangan untuk dimintai pertanggungjawabannya menurut hukum.

Untuk itu PA GMNI ingatkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk tidak bermain-main dan tidak tebang pilih dalam kasus itu. Yosep pun menyesalkan, tindak pidana korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah itu telah merugikan negara miliaran rupiah, namun yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka hanya pelaku kecilnya saja, sementara pelaku besar masih berkeliaran bebas pulang pergi Jakarta-Sorong tanpa disentuh oleh hukum.

Yosep berharap, Kejaksaan Negeri Sorong segera memanggil dan memeriksa SW berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap. Yosep juga memenyinggung janji Kejaksaan Negeri Sorong yang akan memanggil dan memeriksa SW, namun hingga saat ini upaya-upaya tersebut tidak pernah jalan dan terkesan ada ketakutan untuk melakukan upaya penegakan hukum.

“Kalau yang kecil-kecil seperti Wilem Piter Mayor dan Besari Tjahyono mereka tangkap beritanya luar biasa sekali, tetapi untuk SW sebagai terduga pelaku utama Kejaksaan Negeri Sorong seperti tebang pilih dan seperti ada kesan ingin melindungi yang bersangkutan. Padahal sudah jelas ada 2 alat bukti dugaan korupsi di depan mata,” sesal Yosep.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button